Beranda Pemerintahan Kota Tangerang Raih Nilai Tertinggi Penilaian Anti Korupsi dari KPK

Kota Tangerang Raih Nilai Tertinggi Penilaian Anti Korupsi dari KPK

Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pimpinan KPK RI dan Kepala Daerah Se-Banten Tahun 2022 yang dihadiri langsung oleh Ketua KPK RI, Firli Bahuri - foto istimewa

TANGERANG – Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah hadir dalam acara Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pimpinan KPK RI dan Kepala Daerah Se-Banten Tahun 2022 yang dihadiri langsung oleh Ketua KPK RI, Firli Bahuri.

Arief menjabarkan upaya yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang dalam mengantisipasi terjadinya tindak korupsi dalam sistem pemerintahan mendapatkan penilaian yang memuaskan berdasar dari Monitoring Centre of Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2021.

“Indeks SPI untuk Kota Tangerang mendapatkan nilai 76,91, melebihi rata – rata nasional yang berada di angka, 72,4,” ujar Walikota dalam acara yang juga dihadiri oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Serang, Jumat (25/2/2022).

“Sedangkan capaian MCP Kota Tangerang berada di angka 90,85. Sekaligus menjadi yang tertinggi diantara kabupaten kota se-Provinsi Banten,” imbuhnya.

Capaian ini, lanjut Walikota, merupakan hasil dari kolaborasi, sinergitas serta pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tata pemerintahan yang berlangsung di Kota Tangerang.

“Tentu ke depan pemanfaatan teknologi akan terus dikembangkan untuk menutup celah terjadinya korupsi,” tegas Arief.

Sementara itu, Ketua KPK RI, Firli Bahuri dalam kesempatan tersebut mengungkapkan apresiasinya kepada pemerintah daerah di Provinsi Banten dalam upaya mengantisipasi terjadinya tindak korupsi, yang ditandai dengan capaian MCP di atas rata – rata nasional.

“Ini harus terus dipertahankan dan bukan tidak mungkin untuk ditingkatkan,” tutup Ketua KPK.

Untuk diketahui, dalam acara tersebut Pemerintah Kota Tangerang juga menerima sertipikat aset PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas umum) atas 57 bidang tanah dari Kantor Pertanahan Kota Tangerang.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News