TANGERANG – Kota Tangerang memiliki 4.169 ruas jalan yang tersebar di seluruh wilayah sekaligus berfungsi optimal menjadi akses penguhubung mobilitas masyarakat. Adapun ribuan ruas jalan tersebut dibagi menjadi jalan nasional, jalan provinsi, sampai jalan kota.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni menuturkan, pembagian ribuan jalan tersebut diklasifikasikan berdasarkan jenis, kriteria dan wewenang masing-masing.
Adapun perbedaanya, jalan nasional berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum, jalan provinsi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, sedangkan jalan kota langsung di bawah kewenangan Pemkot Tangerang.
“Di Kota Tangerang saat ini terdapat lima ruas jalan nasional, enam ruas jalan provinsi, dan lebih dari 250 jalan kota yang tersebar di seluruh wilayah,” ujar Taufik, Jumat (14/2/2025).
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang juga memastikan semua ruas jalan dalam keadaan baik, aman dan layak untuk dilalui. “Kami juga rutin melakukan koordinasi dengan instansi berwenang sekaligus melakukan perawatan intensif secara rutin untuk memastikan semua ruas jalan dalam keadaan nyaman dan aman,” tambahnya.
Berikut daftar jalan nasional dan jalan provinsi di Kota Tangerang, di antaranya:
1. Jalan Nasional
• Jalan Daan Mogot, Tangerang
• Jalan Merdeka, Karawaci
• Jalan Gatot Subroto, Karawaci-Jatiuwung
• Jalan Otto Iskandar Dinata, Tangerang
• Jalan K.S Tubun, Pasar Baru
• Jalan Tol yang melintas di wilayah Kota Tangerang.
2. Jalan Provinsi
• Jalan M.H Thamrin, Tangerang
• Jalan Jenderal Sudirman, Tangerang
• Jalan Hasyim Ashari, Cipondoh
• Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug
• Jalan Raden Fatah, Ciledug
• Jalan Beringin Raya, Karawaci
Tim Redaksi