Beranda Peristiwa Kos-Kosan di Kota Serang Rawan Dijadikan Sarang Narkoba

Kos-Kosan di Kota Serang Rawan Dijadikan Sarang Narkoba

Peresmian posko Kampung Bebas Narkoba di pusat UMKM Cijawa Gede, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, Selasa (8/8/2023).

SERANG – Kos-Kosan di Kota Serang rawan dijadikan sarang peredaran narkoba. Hal itu disampaikan Walikota Serang, Syafrudin usai menghadiri peresmian posko Kampung Bebas Narkoba di pusat UMKM Cijawa Gede, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, Selasa (8/8/2023).

Walikota Serang, Safrudin, mengapresiasi berdirinya kampung bebas narkoba di daerahnya. Nantinya, kampung ini diharapakan dapat memerangi peredaran narkoba, terutama di kos-kosan yang menjadi sarang menyimpan dan mengedarkan narkoba.

“Program ini merupakan kerjasama antara BNN, TNI-Polri, dan Pemkot Serang,” kata Walikota Serang, Safrudin, di lokasi.

Peredaran narkoba di sekitar Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, banyak terjadi di kos-kosan. Kamar-kamar kos-kosan sering dijadikan sarang untuk menyimpan dan mengedarkan narkoba, sehingga menimbulkan bahaya bagi generasi penerus bangsa.

Walikota berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungannya dari peredaran narkoba, khususnya dengan mengontrol dan memantau kos-kosan di wilayah masing-masing agar tidak menjadi tempat peredaran narkoba.

“Dalam banyak kasus, penangkapan terjadi di kos-kosan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk bersama-sama mengontrol kos-kosan di wilayah kita masing-masing agar tidak terjadi peredaran narkoba,” tuturnya.
Kapolresta Serang, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan pemilihan Kampung Cijawa Gede, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, sebagai kampung bebas narkoba, dilakukan karena daerah tersebut menjadi pusat peredaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa.
“Berdasarkan data pemantauan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polresta Serang Kota dan Direktorat Narkoba, Cipare ini paling banyak, sebanyak 46 TKP, diantaranya 24 TKP di rumah atau kosa-kosan dan 22 nya di jalanan,” ujar
Ia menjelaskan penghuni kos-kosan biasanya menyewa tempat tersebut selama satu minggu hingga satu bulan dengan harga murah, antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Mereka membeli narkoba dalam paket besar, kemudian membaginya dalam kemasan kecil untuk dipasarkan.
“Kerawanan lainnya terjadi pada jalanan atau gang yang sepi dan gelap, seringkali dijadikan tempat transaksi atau peredaran narkoba,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polresta Serkot, Kompol Hengki Kurniawan mengatakan nantinya, para RT, RW, dan para penggiat narkoba di Ibu Kota Banten akan diberikan legalitas dari kelurahan serta pelatihan untuk melakukan deteksi dini terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Pengguna yang melaporkan secara sukarela akan mendapatkan bantuan rehabilitasi secara gratis dari BNN.

“Nanti akan diberdayakan RT, RW, dan para penggiat tersebut, termasuk remaja di RT akan mendapatkan arahan semacam legalitas dari kelurahan, untuk melaporkan apabila ada hal-hal mencurigakan,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News