Beranda Hukum Koruptor Dana Hibah Ponpes di Banten Harus Diungkap Hingga Tuntas

Koruptor Dana Hibah Ponpes di Banten Harus Diungkap Hingga Tuntas

Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (Alipp), Uday Suhada

SERANG – Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada mengapresiasikan langkah strategis dan taktis Kejaksaan Tinggi Banten dalam merespons kasus dugaan pemotongan dana hibah untuk pondok pesantren se Banten. Penetapan tersangka pekerja swasta berinisial ES, menurut Uday menjadi langkah tepat untuk menguak lebih jauh siapa saja penikmat duit hasil korupsi.

“Modus pemotongan dan lembaga penerima fiktif saya yakini melibatkan banyak orang, baik di lingkungan Biro Kesra Pemprov Banten maupun di lingkaran pengurus FSPP (Forum Silaturahmi Pondok Pesantren) Banten. Pola kuno dan kampungan ini adalah pengulangan sejarah kelam penyaluran bantuan hibah sepuluh tahun yang lalu,” kata Uday, Jumat (16/4/2021).

Ia berharap Kejati Banten tidak pandang bulu dan menindak sampai ke akar para pelaku yang terlibat dalam aksi sunat dana hibah maupun dugaan pondok pesantrean fiktif. “Karenanya kita semua harus kawal, agar Kejati tetap serius, membongkar untuk menemukan dan menindak tegas para pelaku utama dan aktor intelektualnya. Perkaranya tidak terlalu rumit untuk diungkap secara menyeluruh.”

Baca juga: Kejati Banten Tetapkan ES Jadi Tersangka Pemotongan Dana Hibah Ponpes

Uday menilai, korupsi yang berkutat di bidang keagamaan merupakan tindakkan nista yang memanfaatkan kedok agama. “Sama saja dengan merampok di jalan Allah. Kesesatan di jalan lurus.”

Baca juga: Duit Hibah Pesantren Diduga Disunat, ALIPP Lapor Kejati Banten

Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) menilai penayaluran hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk pondok pesantren (ponpes) pada APBD 2018, 2020 dan 2021 syarat dengan aroma korupsi. Atas dasar tersebut, ALIPP secara resemi melaporkan adanya dugaan korupsi  ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) Banten.

Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada mengatakan, aroma dugaan korupsi dalam kasus hibah bantuan ponpes merupakan jilid kedua, setelah sebelumnya pada 10 tahun yang lalu ALIPP juga melaporkan kasus hibah-bansos (bantuan sosial) senilai Rp340 milyar untuk 221 lembaga yang mampu dibongkar ALIPP.

(You/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News