SERANG – Sidang lanjutan kasus korupsi dana desa dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membelit mantan Kades Lontar Aklani ditunda karena surat tunutan dari JPU yang belum rampung.
Sebelum hakim mengetok palu tanda sidang ditunda, hakim sempat menanyakan apakah terdakwa mempunyai niatan mengembalikan ganti rugi korupsi dana desa Lontar.
“Ada yang mau dikembalikan lagi ga uang (Pengganti),” tanya ketua majelis Hakim Dedy Ady Saputra.
“Lagi diusahakan, sama keluarga,” jawab terdakwa Aklani.
Hakim kemudian kembali menanyakan keluarga mana yang dimaksud Aklani, sebab selama persidangan tidak pernah terlihat ada keluargnya yang hadir di persidangan.
Aklani kemudian menjawab jika orang tuanya lah yang akan mengusahakan penggantian rugi uang negara. Sontak hakim menanyakan berapa umur orang tua terdakwa.
“Masih melibatkan orangtua juga masalah gini? Tanggung jawabmu lah. Udah nini-nini, kakek-kakek itu masih direpotin sama kamu, beban!” kata Dedy.
“Ya belum tahu,” jawab Aklani enteng.
Hakim kemudian mengatakan jika sudah ada pengembalian pasca tuntutan, terdakwa dapat memasukan hal tersebut dalam nota pembelaan atau pledoinya nanti.
Baca juga: Kades Lontar Akui Pakai Duit Desa untuk Hiburan Malam Tiap Hari
“Jadi kalau ada itikad mengembalikan ya tuntutan sudah disusun kemudian diucapkan ya kalau di pembelaan masih bisa ya silahkan. Bisa juga pengembalian dari kawan kawan mu itu yang perangkat desa siapa tau mereka dengan sadar diri mau mengembalikan uang yang tidak berkah itu,” tambah Dedy.
Sejauh ini diketahui jika terdakwa mengaku telah mengembalikan sebagian dana pembangunan fisik desa melalui kontraktor pelaksana sebesar Rp198 juta.
Dalam keterangannya di persidangan sebelumya, terdakwa mengatakan jika ia menggunakan dana desa yang seharusnya untuk kegiatan pembangunan fisik desa serta kegiatan desa lainnya malah digunakan untuk bersenang senang. Akibatnya negara rugi dengan total Rp988 juta.
Aklani bersama staf desa menghamburkan uang dana desa untuk hiburan malam dan sawer biduan. “Dipake buat hiburan dengan para staf yang mulia di Cilegon waktu itu,” kata terdakwa pada persidangan Selasa (31/10/2023) lalu.
Baca juga: Bendahara Desa Lontar Akui ‘Bantu’ Kades Korupsi Dana Desa
Perbuatan terdakwa Alani Bin Bakrudin diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Dra/red)