SERANG – Mantan Marketing atau Mantri BRI unit Ciledug, Wisnu Isdiantara, dituntut 3 tahun penjara oleh Kejari Kota Tangerang. Wisnu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp642 juta. Dana itu malah dipakai Wisnu untuk judi dan pinjaman online.
“Menjatuhkan terdakwa Wisnu Isdiantara dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata JPU Kejari Kota Tangerang Fathur Rozy saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Serang, Senin (3/3/2025).
Wisnu dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
Selain tuntutan pidana penjara, dia juga dituntut membayar denda Rp50 juta yang jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.
Wisnu juga dituntut agar membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp642 juta yang jika tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh negara. Bila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Mengenai keadaan yang memberatkan, kata Fathur, perbuatan terdakwa Wisnu tidak sejalan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.
Sedangkan keadaan meringankan, Wisnu belum pernah dihukum serta kooperatif selama persidangan.
“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Fathur.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim, Mochamad Ichwanudin, menunda sidang hingga pekan selanjutnya dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Diketahui sebelumnya, Wisnu juga sudah mengakui perbuatannya tersebut. Dia bekerja di unit Ciledug yang berada di bawah naungan BRI cabang Jakarta Joglo itu sejak 2021 hingga 2023.
Tugas dia sebagai mantri yaitu menarik uang cicilan para nasabah KUR yang rata-rata merupakan pedagang.
Dia mengakui bahwa pada 2023, ia menyelewengkan uang 46 nasabah untuk pinjol dan main judi slot. Total kerugian keuangan negara karena aksi Wisnu yaitu sebesar Rp642 juta.
“Untuk angsuran dan pelunasan (KUR) itu betul saya ambil dari nasabah yang datang ke kantor (tapi) tidak saya setorkan ke teller,” kata Wisnu kepada ketua majelis hakim Mochamad Ichwanudin saat sidang agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (17/2/2025).
Dia mengaku kalau awalnya, ia memulai pinjol untuk menutupi cicilan nasabah yang kreditnya macet. Itu dilakukan agar target kinerja tercapai. Tapi, akhirnya dirinya tergiur untuk terus melakukan pinjol hingga tenggelam jua dalam judi slot.
“Jadi permainan slot itu bukan ada di aplikasi tapi ada di google lewat link, deposit minimal 1,3 jt dalam sehari bisa 10 kali. Berdasarkan perhitungan saya pribadi akumulasi dari pinjol dan judol sebesar Rp2 miliar,” ujar Wisnu.
Dia beralasan kepada atasannya bahwa nasabah yang telah ditilap uangnya akan membayar cicilan di bulan berikutnya.
“Untuk mengambil uang dari nasabah itu ada ketentuan SOP, di SOP tersebut marketing berhak mengambil uang angsuran dari nasabah,” katanya
Wisnu kemudian dipecat pada Mei 2023 oleh BRI saat aksinya sudah diketahui karena banyak nasabah yang protes karena merasa kerap membayar cicilan tapi BI Checking-nya kolektif 5.
Pada saat itu, Wisnu mengatakan sebelum PHK yang dilakukan pada bulan Mei 2023, gaji bulan Januari hingga April tidak dapat ditarik karena rekeningnya diblokir.
“Saya mengetahui sudah di PHK itu saat notif gaji sudah tidak ada sejak Mei 2023. Sebelumnya itu saya digaji tapi tidak bisa ditarik karena semua rekening saya diblokir BRI,” kata Wisnu
Saat sudah tidak bekerja, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya, ia mengaku menjual barang-barangnya seperti kamera dan handphone untuk membeli gerobak dan berjualan sosis bakar.
“Saya sangat merasa bersalah dan menyesal yang mulia,” kata Wisnu.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd