Beranda Hukum Korupsi Uang Nasabah, Eks Marketing BRI Ciledug Divonis 2,9 Tahun Penjara

Korupsi Uang Nasabah, Eks Marketing BRI Ciledug Divonis 2,9 Tahun Penjara

Wisnu tertunduk lesu saat mendengarkan vonis hakim di PN Serang - (foto Audindra/BantenNews.co.id)

SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Serang menjatuhkan vonis 2 tahun dan 9 bulan kepada Wisnu Isdiantara, mantan Marketing atau Mantri di BRI unit Ciledug, Kota Tangerang dalam kasus korupsi dana nasabah kredit usaha rakyat (KUR).

Sambil tertunduk lesu, Wisnu yang memakai kemeja putih polos dan celana bahan hitam tampak seksama mendengarkan vonis hakim. Sesekali dirinya menarik napas panjang selama persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Mochamad Ichwanudin, menyatakan Wisnu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut Kejari Kota Tangerang, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. S

“Menyatakan terdakwa Wisnu Isdiantara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ichwanudin dalam persidangan, Kamis (20/3/2025).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Wisnu dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain dijatuhi vonis kurungan badan, Majelis Hakim juga menghukum Wisnu untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Wisnu juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp642 juta yang merupakan jumlah korupsi yang ia lakukan.

Jika tidak membayar UP tersebut, harta benda Wisnu akan disita oleh negara, dan bila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Mengenai keadaan yang memberatkan, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan Wisnu tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa telah menyalahgunakan jabatannya hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, memiliki itikad baik berupaya mengembalikan kerugian, terdakwa tulang punggung, dan memiliki tanggungan keluarga.” Ujar Ichwan.

Usai mendengarkan vonis hakim, jaksa dan Wisnu sama-sama mengatakan pikir-pikir dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp642 juta, Eks Marketing BRI Unit Ciledug Akui Korupsi Uang Nasabah untuk Judi Slot

“Pikir-pikir yang mulia,” ucap Wisnu.

Diketahui sebelumnya, Wisnu juga sudah mengakui perbuatannya tersebut. Dia bekerja di unit Ciledug yang berada di bawah naungan BRI cabang Jakarta Joglo itu sejak 2021 hingga 2023.

Tugas dia sebagai mantri yaitu menarik uang cicilan para nasabah KUR yang rata-rata merupakan pedagang.

Dia mengakui bahwa pada 2023, ia menyelewengkan uang 46 nasabah untuk pinjol dan main judi slot. Total kerugian keuangan negara karena aksi Wisnu yaitu sebesar Rp642 juta.

“Untuk angsuran dan pelunasan (KUR) itu betul saya ambil dari nasabah yang datang ke kantor (tapi) tidak saya setorkan ke teller,” kata Wisnu kepada ketua majelis hakim Mochamad Ichwanudin saat sidang agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (17/2/2025).

Dia mengaku kalau awalnya, ia memulai pinjol untuk menutupi cicilan nasabah yang kreditnya macet. Itu dilakukan agar target kinerja tercapai. Tapi, akhirnya dirinya tergiur untuk terus melakukan pinjol hingga tenggelam jua dalam judi slot.

“Jadi permainan slot itu bukan ada di aplikasi tapi ada di google lewat link, deposit minimal 1,3 jt dalam sehari bisa 10 kali. Berdasarkan perhitungan saya pribadi akumulasi dari pinjol dan judol sebesar Rp2 miliar,” ujar Wisnu.

Dia beralasan kepada atasannya bahwa nasabah yang telah ditilap uangnya akan membayar cicilan di bulan berikutnya.

“Untuk mengambil uang dari nasabah itu ada ketentuan SOP, di SOP tersebut marketing berhak mengambil uang angsuran dari nasabah,” katanya.

Wisnu kemudian dipecat pada Mei 2023 oleh BRI saat aksinya sudah diketahui karena banyak nasabah yang protes karena merasa kerap membayar cicilan tapi BI Checking-nya kolektif 5.

Pada saat itu, Wisnu mengatakan sebelum PHK yang dilakukan pada bulan Mei 2023, gaji bulan Januari hingga April tidak dapat ditarik karena rekeningnya diblokir.

Baca Juga :  Dua Pegawainya Terbukti Selingkuh, Begini Respon KPK

“Saya mengetahui sudah di PHK itu saat notif gaji sudah tidak ada sejak Mei 2023. Sebelumnya itu saya digaji tapi tidak bisa ditarik karena semua rekening saya diblokir BRI,” kata Wisnu.

Saat sudah tidak bekerja, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya, ia mengaku menjual barang-barangnya seperti kamera dan handphone untuk membeli gerobak dan berjualan sosis bakar.

“Saya sangat merasa bersalah dan menyesal yang mulia,” kata Wisnu.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News