Beranda Hukum Korupsi Tambang Pasir, Eks Dirut BUMD Kabupaten Serang Minta Dihukum Ringan

Korupsi Tambang Pasir, Eks Dirut BUMD Kabupaten Serang Minta Dihukum Ringan

Terdakwa Setiawan Arief Widodo saat membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang yang diwakili kuasa hukumnya. (Audindra/bantennews)

SERANG – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Setiawan Arief Widodo meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis seringan-ringannya. Dia mengatakan tidak pernah bermaksud membuat rugi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang tersebut.

Setiawan mengatakan, kerja sama pertambangan pasir darat di Blok Cekdam, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dengan pengusaha bernama H Langlang yang merugikan keuangan negara Rp683 juta itu awalnya dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan bagi PT SBM.

“Tidak ada niat menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya. Karena jabatan atau kedudukan dan tidak ada tujuan untuk menguntungkan pihak lain,” kata Syahrul selaku kuasa hukum Setiawan saat membacakan pembelaan kliennya di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (24/2/2025).

Apalagi, lanjut Syahrul, dirinya masih berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) non administrasi antara PT. Serang Berkah Mandiri dengan H. Langlang T. Gusatyo,” sambung Syahrul.

Di depan Ketua Majelis Hakim Arief Adikusumo, Syahrul mengatakan, kerugian sebesar Rp683 juta itu tidak pernah mengalir ke kantong pribadi kliennya.

Uang Rp1,23 miliar yang diberikan kliennya untuk membeli izin dan peralatan tambang dari H Langlang itu kata Syahrul, dinikmati oleh H Langlang dan dibagikan ke beberapa orang lain.

Ia merujuk dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) H Langlang yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang pada persidangan lalu. Di BAP, uang itu dibagikan kepada saudara Ricard sebesar Rp10 juta, kepada Pak RT Udin sebesar Rp10 juta dan diambil oleh Langlang sendiri sebesar Rp1,2 miliar.

Langlang tidak dihadirkan sebagai saksi di persidangan karena keberadaannya tidak diketahui. Sempat ada perintah dari Majelis Hakim agar JPU menjemput paksa tapi tidak berhasil ditemukan.

Baca Juga :  Jelang Natal, Gereja di Kota Serang Disterilisasi Polisi

“Maka yang menikmati seluruh uang dugaan kerugian keuangan dalam perkara ini adalah H Langlang T. Gusatyo,” ujar Syahrul.

Meski merugi, usaha pertambangan yang dilakukan PT SBM, kata Syahrul, pernah mendapatkan keuntungan meski kemudian timbul kerugian karena longsor, hujan, dihentikannya operasional, dan peralatan yang rusak.

Setiawan juga sudah membayar kerugian negara itu melalui rekening Kejari Serang sebesar Rp683 juta. pembayaran itu dilakukan dirinya sebagai tanggungjawab moral.

Ia masih bersikeras bahwa dirinya tidak menikmati sepeser pun kerugian negara tersebut. Dirinya juga menyesali perbuatannya karena melakukan usaha tambang ilegal yang tidak sesuai core business perusahaan hingga menyebabkan kerugian.

“Memohon kepada Majelis Hakim yang mulia menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya terhadap terdakwa Setiawan Arief Widodo,” pinta Syahrul.

Usai mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, JPU mengatakan tetap pada tuntutannya yaitu meminta Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp60 juta subsider 4 bulan penjara. Hakim mengatakan bahwa vonis akan dibacakan dua pekan lagi.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News