Beranda Hukum Korupsi Tambang Ilegal, Dirut BUMD Pemkab Serang Divonis 1 Tahun Penjara

Korupsi Tambang Ilegal, Dirut BUMD Pemkab Serang Divonis 1 Tahun Penjara

Setiawan saat mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Serang, Senin (10/3/2025)

SERANG – Eks Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Setiawan Arief Widodo divonis 1 tahun penjara. Setiawan merupakan terdakwa korupsi kegiatan usaha tambang ilegal yang merugikan keuangan negara sebesar Rp683 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Hakim Ketua Arief Adikusumo, di Pengadilan Tipikor pada PN Serang, Senin (10/3/2025).

Setiawan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana kurungan badan, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp60 juta subsider kurungan penjara selama 4 bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang yang sebelumnya menuntut Setiawan agar dijatuhi vonis selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Setiawan tidak dikenakan pidana Uang Pengganti (UP) karena sebelumnya sudah membayar kerugian negara sebesar Rp683 juta dari kocek pribadinya.

Kata Setiawan pada sidang sebelumnya dengan agenda keterangan Terdakwa, ia melakukan pembayaran itu sebagai bentuk tanggungjawab moral, meskipun dia bersikukuh tidak pernah menikmati sepeser pun kerugian negara tersebut.

Terkait pertimbangan mengenai keadaan yang memberatkan menurut Hakim perbuatan Setiawan tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan mengenai keadaan yang meringankan yaitu Terdakwa berlaku sopan selama persidangan, Terdakwa tulang punggung keluarga, tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi.

“Terdakwa telah mengembalikan uang senilai Rp683 juta,” kata Hakim

Setelah mendengarkan vonis Hakim, Setiawan mengatakan menerima vonis tersebut sedangkan JPU mengatakan pikir-pikir.

“Menerima putusan ini yang mulia,” kata Setiawan.

Pada sidang sebelumnya, Setiawan mengaku menyesali perbuatannya karena melakukan usaha tambang ilegal yang tidak sesuai core business PT SBM hingga menyebabkan kerugian.

“Saya menyesal atas kelalaian saya. Semangatnya saat itu untuk profit sebagai perusahaan. Tidak ada niat untuk merugikan,” kata Setiawan saat sidang agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (12/2/2025) lalu.

Baca Juga :  Kejari Ingatkan Pemkot Cilegon Soal Penyedia Subkan Pekerjaan

Ia masih bersikeras bahwa dirinya tidak menikmati sepeser pun kerugian negara tersebut. Langlang T Gusatyo selaku pemilik izin usaha tambang yang dibeli oleh PT SBM seharusnya jadi saksi mahkota di persidangan. Sayangnya keberadaan yang bersangkutan tak diketahui kendati sempat akan dijemput paksa oleh jaksa.

Akhirnya, keterangan dalam BAP-nya saat diperiksa oleh Polres Serang yang dibacakan pada sidang Senin (10/2/2025) lalu oleh JPU Kejari Serang.

“Bahwa ini wujud dari taggungjawab saya,” ujar Setiawan.

Dirinya juga mengakui membayar Rp140 juta kepada ASN PTSP (saat ini DPMPTSP) Banten dengan menggunakan uang perusahaan agar perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) milik Langlang T Gusatyo segera rampung.

Karena saat itu di tahun 2016, Langlang mengatakan IUP-nya sudah tidak aktif dan sedang diperpanjang di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten. Tapi kata dia, pembayaran itu diajukan oleh eks Direktur Keuangan PT SBM, Deni Baskara.

“Katanya kami tinggal ambil dan bayar. Makanya saya sepakat ngambil dan bayar,” tuturnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News