Beranda Hukum Korupsi Sewa Lahan Stadion MY, Eks Kadisparpora Kota Serang Divonis Penjara 2,5...

Korupsi Sewa Lahan Stadion MY, Eks Kadisparpora Kota Serang Divonis Penjara 2,5 Tahun

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata saat sidang di Pengadilan Negeri Serang - (Foto Audindra/BantenNews.co.id)

SERANG – Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menjatuhkan vonis 2,5 penjara kepada Sarnata (57). Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang itu dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi sewa lahan kios Stadion Maulana Yusuf (MY).

Sarnata yang mengenakan batik hitam dengan corak coklat dan celana panjang hitam, tampak mendengarkan pembacaan vonis hakim sambil menunduk. Dia menjadi terdakwa bersama pihak swasta selaku penyewa lahan bernama Basyar Alhafi yang merupakan keponakan mantan Walikota Serang, Syafrudin.

Bangku panjang di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor tampak terisi penuh oleh keluarga Sarnata. Majelis Hakim menilai Sarnata terbukti bersalah seperti dakwaan jaksa penuntut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim, Mochamad Ichwanudin.

Sarnata dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana penjara, dia juga dihukum pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Karena tidak ada aliran dana yang masuk ke kantong Sarnata, hakim tidak menjatuhkan pidana Uang Pengganti (UP) kepada dirinya.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang yang menunut Sarnata dengan pidana penjara selama 5 tahun. Jaksa saat itu juga menuntut agar Sarnata membayar UP sebesar Rp107 juta.

Menurut hakim, peran Sarnata saat itu karena jabatannya sebagai Kadisparpora membuat lolosnya sewa lahan Stadion MY tidak sesuai dengan hasil perhitungan kantor jasa penilai publik. Akhirnya terjadi kerugian negara sebesar Rp475 juta yang sudah dikurangi oleh pembayaran Basyar ke Pemkot Serang yang hanya sebesar Rp7 juta.

Mengenai keadaan memberatkan, Sarnata dinilai tidak mematuhi program pemerintah mengenai pemberantasan korupsi. Sedangkan keadaan meringankan yaitu Sarnata belum pernah dihukum.

Baca Juga :  Tangis Pasutri Pembobol BRI Cabang BSD, Minta Keringanan Hukuman

Usai mendengarkan vonis hakim, Sarnata mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata Sarnata.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News