SERANG – Salah satu terdakwa korupsi dana retribusi sampah 65 perusahaan di Kota Cilegon, Rizky Prasandy meminta majelis hakim agar menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon. Rizky merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) yang menjadi terdakwa bersama sub bagian keuangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon pada tahun 2020, Madropik.
Permintaan itu disampaikan Rizky melalui kuasa hukumnya saat sidang agenda pembacaan bantahan atau eksepsi atas dakwaan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Senin (2/11/2024).
Dalam sidang itu, hanya Rizky yang membacakan eksepsi, karena Madropik dalam sidang perdana sudah menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.
Tim kuasa hukum Rizky, yaitu Ely Nursamsiah dan Pampangrara bergiliran membacakan eksepsi di depan ketua majelis hakim, Mochamad Ichwanudin. Keduanya menyebut kalau dakwaan JPU, obscuur libel atau disusun secara tidak cermat.
Salah satu poin yang dirasa tidak tepat yaitu dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa merupakan THL pada bendahara penerimaan yang tugasnya turut serta membantu Madropik menjalankan tugas dan pokok bendahara penerimaan. Menurut mereka, Rizky tidak bisa disalahkan atas tugasnya membantu Madropik sebagai atasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 51 ayat (1) KUHP.
“Kedudukan terdakwa dalam penerimaan retribusi yang didakwakan a quo jelas dan terbukti bukan melaksanakan tanggungjawab jabatan, oleh karenanya kedudukan terdakwa sebagai THL secara hukum tidak dapat dipersamakan sebagai jabatan fungsional bendahara penerimaan yang dijabat Madropik,” kata Pampang.
Menurut Pampang, Rizky yang hanya berstatus THL tidak bisa disamakan dengan Madropik yang memiliki jabatan fungsional. Karena dalam dakwaan pun disebutkan bahwa manipulasi Surat Ketetapan Retribusi daerah (SKRD) dilakukan oleh Madropik, karena dirinya lah yang mempunyai wewenang tersebut.
Dakwaan JPU dinilai malah menyamakan kewenangan seorang THL dengan pejabat fungsional. Rizky disebut hanya melakukan tugasnya sebagai staff yaitu membantu Madropik.
“Surat dakwaan a quo dinyatakan kabur atau obscuur libel dan oleh sebab itu patut dan beralasan hukum, surat dakwaan a quo (harus) dinyatakan batal dan tidak dapat diterima,” ujar Pampang.
Karena itu, kuasa hukum Rizky meminta agar majelis hakim selain menolak dakwaan JPU, tapi juga menerima eksepsi mereka yang salah satu permintaannya yaitu membebaskan Rizky dari rumah tahanan saat putusan sela nanti.
“Memulihkan hak terdakwa Rizky Prasandy dalam hal kemampuan, kedudukan, harta, dan martabatnya dalam keadaan seperti semula,” pinta Pampang kepada majelis hakim.
Usai pembacaan eksepsi, sidang ditunda hingga pekan selanjutnya dengan agenda jawaban dari JPU atas eksepsi terdakwa.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo