Beranda Hukum Korupsi Retribusi Sampah di DLH Cilegon, Terdakwa Sebut Diperintah Atasan Manipulasi Rekapan

Korupsi Retribusi Sampah di DLH Cilegon, Terdakwa Sebut Diperintah Atasan Manipulasi Rekapan

Sidang lanjutan perkara korupsi retribusi sampah DLH Cilegon, di PN Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Salah seorang terdakwa korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Rizky Prasandy mengaku disuruh atasan bernama Nana Sumarna selaku Kepala Seksi Persampahan untuk memanipulasi rekapan gate pass bulanan dari UPT PTSA Bagendung.

Kata Rizky, di tahun 2018, rekannya bernama Adri Alandika yang juga berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas (TLH) pernah tidak membayarkan setoran retribusi sampah perusahaan atas perintah Nana.

Rizky kemudian meminta tolong kepada Kasubag Keuangan, Iis Kholilah. Iis malah memberi solusi agar Rizky terus menagih uang tersebut kepada Adri.

Ada sekitar 13 perusahan yang telah membayar retribusi sampah tapi uangnya tidak disetorkan oleh Adri dan Nana.

Rizky mengaku, ia kemudian diberi uang rokok atau kadedeh dari kedua orang itu dengan kisaran Rp100-200 ribu tanpa menerima uang pembayaran retribusi tersebut.

Kemudian Dia dan Madropik juga pernah dipanggil oleh Iis yang meminta tambahan uang untuk THR.

“Bu Iis memaksa dan memberi saran untuk pemotongan kubikasi karena menurut beliau yang penting perusahaan itu tetap terdaftar melakukan pembayaran,” kata Rizky saat membacakan pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (17/3/2025)

Keduanya mendapatkan uang dari memotong kubikasi setoran sampah perusahaan atas permintaan dari Iis.

“Dengan berjalannya waktu terjadilah permintaan-permintaan dari Bu Iis untuk keluar negeri, THR Idul Fitri, munggahan Idul Adha, dan untuk tahun baru,” katanya.

Rizky mengaku, menjalankan semua itu hanya karena perintah atasan. Dirinya tidak bisa menolak karena hanya seorang THL.

Kemudian saat kasus pemalsuan tandatangan Kepala DLH, dirinya dipanggil oleh Kepala DLH Cilegon yang saat itu dijabat Tb Didi Sukriadi.

Di situ Rizky diberi pilihan apakah mau membongkar nama siapa saja yang bermain dalam manipulasi retribusi atau diberhentikan.

Baca Juga :  Jadi Saksi Korupsi Stadion MY, Pj Walikota Serang: Sarnata Pernah Bilang Terima Dana

Rizky kemudian berkonsultasi dengan Nana dan Adri yang kemudian menyuruh dirinya untuk memilih diberhentikan saja lalu keduanya akan membantu agar Rizky bisa dimasukkan lagi bekerja di DLH.

“Pada akhirnya saya menyesali atas keputusan saya karena Pak Nana Sumarna dan Adri Alandika mengingkari janjinya untuk memasukkan saya kerja kembali,” ujar Rizky.

Rizky juga mengaku dapat ancaman dari Iis dan suaminya bernama Dwi Priyono agar tidak memberitahu siapa-siapa mengenai permintaan untuk THR hingga untuk pergi ke luar negeri.

“Jika saya membongkar aliran dana retribusi tersebut saya akan dihilangkan oleh suami Bu Iis yaitu Pak Dwi Priyono,” ucap Rizky.

Rizky juga mengaku memiliki bukti-bukti tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp dengan Iis terkait berbagai permintaan tersebut.

“Saya sudah screenshot bukti-bukti chat permintaan uang dari Bu Iis Kholilah karena saya mengetahui kalau handphone Pak Madropik sudah lebih dulu diambil dan dihapus chat Pak Madropik dengan Bu Iis Kholilah,” terang Rizky.

Rizky mengatakan kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis seringan-ringannya kepada dirinya atau bahkan bisa memberikan vonis bebas. Sebab akibat kejadian ini dia harus meninggalkan istri dan anaknya yang masih berusia dua dan empat tahun.

Dia juga meminta maaf kepada keluarganya karena kasus ini membuat seluruh keluarganya memiliki beban pikiran.

Sebagai anak pertama, dirinya juga tidak bisa menjadi tulang punggung bagi mereka.

“Sehat-sehat Mamah, Ayah, dan Adek, tunggu kakak pulang ya,” kata Rizky.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News