SERANG – Dua terdakwa korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon divonis berbeda. Keduanya yaitu eks bendahara penerimaan pada sub bagian keuangan DLH Kota Cilegon pada 2020, Madropik divonis 2,9 tahun dan staffnya yang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) pada sub bagian keuangan, Rizky Prasandy divonis 3 tahun penjara.
Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Serang menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua Jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Mochamad Ichwanudin saat membacakan vonis kedua terdakwa secara bergiliran, Selasa (25/3/2025).
Selain vonis penjara, keduanya juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.
Keduanya juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) dengan besaran yang berbeda. Rizky diharuskan membayar sebesar Rp527 juta yang bila tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh negara dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Sedangkan Madropik diharuskan membayar UP sebesar Rp145 juta dan jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Cilegon yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa agar dijatuhi vonis 3,5 tahun. Mengenai keadaan yang memberatkan yaitu kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta merugikan keuangan negara dan sudah menikmati hasil korupsinya.
Sedangkan keadaan yang meringankan, keduanya menyesali perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga.
Usai mendengarkan vonis hakim, kedua terdakwa dan sedangkan JPU mengatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Pikir-pikir yang mulia,” kata JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah.
Diketahui sebelumnya, dua mantan pegawai DLH Kota Cilegon itu terjerat perkara korupsi dana retribusi sampah 65 perusahaan di Kota Cilegon yang merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemkot Cilegon sebesar Rp673 juta.
“Memperkaya diri terdakwa atau orang lain yaitu Madropik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp673 juta,” Kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Senin (25/11/2024) lalu.
Dalam sidang perdana itu, Achmad membacakan dakwaan kedua terdakwa secara bergantian di depan ketua majelis hakim, Mochamad Ichwanudin. Dalam dakwaannya, ia menyebut kalau keduanya bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyetorkan retribusi dari 65 perusahaan ke kas daerah
“Penyetoran retribusi pelayanan persampahan dari perusahaan – perusahaan pada tahun 2020 dan tahun 2021 yang terdakwa terima seharusnya disetorkan ke kas daerah namun terdakwa tidak menyetorkan ke kas daerah,” kata Achmad
Perusahaan yang dana retribusi sampahnya dicatut oleh keduanya merupakan perusahaan jasa transporter yang tugasnya mengantarkan sampah-sampah dari perusahaan di Cilegon ke TPSA Bagendung.
Pada tahun 2020 ada 38 perusahaan yang dana retribusinya tidak masuk ke kas daerah sebesar Rp492 juta dan pada tahun 2021 ada sebanyak 27 perusahaan dengan dana retribusi yang tidak masuk sebesar Rp181 juta. Keseluruhan perusahaan berjumlah 65 perusahaan dengan total dana retribusi yang tidak disetorkan sebesar Rp673 juta.
Agar tidak ketahuan, keduanya melakukan manipulasi atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD). Keduanya bahkan memalsukan tandatangan Kepala Dinas DLH Kota Cilegon.
“Atas pembayaran retribusi yang diterima Madropik dan Terdakwa (Rizky) tidak seluruhnya disetor ke Kas Daerah, untuk itu Saksi Madropik membuat SKRD dan SSRD palsu yang disesuaikan dengan nilai nominal yang disetorkan ke Kas Daerah. Tanda tangan Kepala Dinas yang tercantum pada SKRD dipalsukan, sedangkan SKRD dan SSRD yang asli dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujar Achmad.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo