Beranda Hukum Korupsi Pembangunan Depo Sampah di Kota Cilegon, Ujang Iing Dituntut 4,5 Tahun...

Korupsi Pembangunan Depo Sampah di Kota Cilegon, Ujang Iing Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Cilegon Ujang Iing dituntut 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019.

SERANG, – Korupsi pembangunan depo sampah di Kota Cilegon memasuki babak baru. Kini, kasus yang sudah di meja hijau menjadikan bekas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Cilegon Ujang Iing harus meringkuk dalam dingin penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut Ujang Iing kurungan badan selama 4,5 tahun atas tindak rasuah pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menilai Ujang terbukti secara korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tanah sehingga merugikan keuangan negara Rp751 juta.

“Memohon majelis hakim menghukum terdakwa Ujang pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara,” kata JPU Kejari Cilegon Sudiyo saat membacakan tuntutan di PN Serang, Rabu (14/12/2022).

Selain Ujang Iing, JPU juga menuntut terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Leo Handoko selaku Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo, dengan pidana penjara selama 6,5 tahun.

“Menghukum terdakwa Leo Handoko membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan,” katanya.

JPU menuntut hukuman tambahan dari kedua terdakwa. JPU menuntut Ujang Iing Rp375 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar selama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Jika harta benda tidak mencukupi diganti dengan hukuman penjara 2 tahun dan 3 bulan,” katanya.

Lalu terdakwa Leo dituntut uang pengganti Rp375 juta dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka akan diberi hukuman tambahan pidana penjara 3 tahun dan 3 bulan.

Kedua terdakwa dinilai telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News