Beranda Hukum Korupsi Pajak Kendaraan, Pejabat Samsat Tangerang Dihukum 5 Tahun

Korupsi Pajak Kendaraan, Pejabat Samsat Tangerang Dihukum 5 Tahun

Ilustrasi - foto istimewa google.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menghukum Kepala Seksi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Zulfikar dengan vonis hukuman 5 tahun penjara atas perkara kasus penggelapan pajak kendaraan Rp10,8 miliar sejak awal 2021 hingga 2022.

Selain Zul, tiga rekannya selaku Pengadministrasi Penerimaan Bapenda UPTD Samsat Kelapa Dua, Achmad Pridasya, dan pegawai non ASN di Samsat Kelapa Dua, Mokhamad Bagza Ilham, serta Budiyono juga divonis pidana 5 tahun penjara.

“Mengadili menyatakan terdakwa Zulfikar, Pridasya, Bagza Ilham dan Budiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sebagai mana dakwaan kesatu primer,” kata Hakim Ketua Dedy Adi Saputra saat membacakan vonis, Senin (16/1/2023) malam.

 

Selain pidana penjara, terdakwa Zulfikar juga dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. Vonis pidana penjara dan denda yang sama juga diberikan terhadap Achmad Pridasya, Mokhamad Bagza Ilham dan Budiyono.

Selain denda, keempatnya diharuskan membayar uang pengganti. Masing-masing terdakwa diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dari Rp4,7 miliar.

Jika uang penggangi itu tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun,” katanya.

Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan kondisi hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung kegiatan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Mantan Hakim Tipikor Serang Dilantik Jadi Waka PN Blora

“Hal yang meringankan, terdakwa beritikad baik dan bersikap sopan selama persidangan, para terdakwa masing-masing tulang punggung keluarga dan terdakwa belum pernah di hukum,” katanya.

Mananggapi putusan itu, keempat terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim PN Serang. Mereka diberi waktu untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

“7 hari kalau tidak menentukan sikap, dianggap sepakat atas putusan,” katanya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News