Beranda Hukum Korupsi Lahan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Negara Merugi Rp564 Juta

Korupsi Lahan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Negara Merugi Rp564 Juta

Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata ditahan Kejari Serang.
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah selesai melakukan perhitungan kerugian keuangan negara perkara korupsi penyewaan lahan di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Total kerugian negara yaitu setengah miliar lebih atau Rp564 juta.

Perhitungan keuangan negara itu dilakukan oleh ahli penghitungan keuangan negara, Hernold Ferry Makawimbang. Perhitungan tersebut dilakukan pada periode Juni 2023 sampai Agustus 2024.

Jumlah kerugian tersebut berbeda dengan yang disampaikan Kepala Kejari Serang sebelumnya, yaitu sebesar Rp483 juta. Kasubsi I Intelijen Kejari Serang, Muhamad Siddiq menyebut perbedaan itu karena sebelumnya Kejari menghitung kerugian untuk periode satu tahun.

“Pada saat Ahli menghitung kembali untuk periode Juni 2023 sampai dengan Agustus 2024 (1 Tahun 2 Bulan), Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara menemukan terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp564 juta,” kata Muhammad Siddiq dalam keterangan persnya pada Senin (9/9/2024).

Sebelumnya Kepala Disparpora Kota Serang, Sarnata telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan kios pedagang di lahan negara pada 30 Juli lalu.

Kios pedagang tersebut berdiri di lahan negara seluas 5.689,83 meter persegi di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang yang dikelola oleh Disparpora Kota Serang. Sarnata disebut telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pada 16 Juni 2023 dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur yang benar.

Selain Sarnata, Kejari Serang juga menetapkan tersangka lain dari pihak ketiga bernama Basyar Al Haafi pada 8 Agustus lalu. Basyar merupakan pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang.

Basyar disebut bekerja sama dengan Sarnata tanpa melalui prosedur yang benar. Ia disebut telah menerima uang sewa sebesar setengah miliar dari 59 kios yang disewakan di Stadion Maulana Yusuf.

Baca Juga :  Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Ciceri Serang

Basyar dan Sarnata disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikot dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News