Beranda Hukum Korupsi Kredit KMK, Dua Mantan Pejabat Bank Banten Divonis 2 Tahun Penjara

Korupsi Kredit KMK, Dua Mantan Pejabat Bank Banten Divonis 2 Tahun Penjara

Suasana Sidang di Pengadilan Tipikor Serang

SERANG – Majelis Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua mantan pejabat Bank Banten cabang Tangerang. Keduanya jadi terdakwa korupsi kredit modal kerja (KMK) yang rugikan negara Rp782 juta.

Kedua terdakwa yaitu Mantan Manager Bisnis, Ershad Bangkit dan Manager Operasional Bank Banten Cabang Tangerang bernama Rudi Wijiyanto. Mereka bersekongkol dengan direktur CV Langit Biru bernama Achmad Abdillah yang divonis 3 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ershad Bangkit oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata ketua majelis hakim Arief Adikusumo membacakan vonis ketiga terdakwa secara bergiliran pada Rabu (21/8/2024).

Ketiga terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Khusus Achmad, ia diwajibkan juga membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp743 juta yang jika tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh negara. Apabila masih tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama 2 tahun.

Majelis hakim dalam pertimbangannya yang meringankan menyebut akibat korupsi yang dilakukan ketiganya merusak kepercayaaan masyarakat terhadap Bank Banten. Sedangkan hal yang meringankan yaitu ketiganya dinilai sopan di pengadilan.

“(Ketiga terdakwa) memiliki tanggungan keluarga,” kata hakim.

Atas putusan ini, ketiganya melalui kuasa hukum mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Pikir pikir yang mulia,” kata kuasa hukum.

Sebelumnya, JPU Kejari Kabupaten Tangerang dalam dakwaan menyebut KMK itu diajukan oleh terdakwa Achmad.

Duit pinjaman itu untuk pekerjaan proyek belanja bahan material pemeliharaan jalan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang dengan nilai kontrak Rp2 miliar pada Desember 2017 silam.

Achmad kemudian menemui Ershad dan mengutarakan ingin mengajukan KMK di Bank Banten Cabang Tangerang. Ershad kemudian memproses pengajuan tersebut tanpa adanya surat pengajuan terlebih dahulu dari Achmad. Ia kemudian mengajukan KMK sebesar Rp1,4 miliar.

CV Biru Langit sendiri tidak memenuhi ketentuan pelaksanaan pemberian KMK Kontruksi karena tidak sesuai dengan usulan Memorandum Analisis Kredit (MAK) berupa penyerahan dokumen kontrak kerja.

CV Biru Langit  seharusnya menyatakan tidak akan mengalihkan pembayaran kepada bank lain. Kemudian dalam surat perjanjian kontrak malah dicatut bahwa pembayaran disalurkan melalui Bank Bjb Cabang Tangerang.

“Ershad Bangkit yang memroses permohonan kredit terdakwa tidak memastikan penyaluran tagihan termin akan disalurkan debitur (terdakwa Achmad) di Bank Banten,” kata JPU Kejari Kabupaten Tangerang, Suhelfi Susanti.

Meski tidak sesuai syarat, pencairan KMK kemudian dapat mulus terlaksana oleh terdakwa Rudi Wijayanto selaku Manager Operasional pada saat itu padahal memo pencairan belum disetujui oleh Pimpinan Cabang Bank Banten.

“Rudi Wijayanto selaku Manajer Operasional sebelum memberikan otorisasi pencairan kredit telah mengabaikan syarat umum dan syarat khusus pencairan kredit,” imbuhnya.

Proyek kemudian selesai dikerjakan dan Achmad mendapatkan bayaran 100 persen dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang pada 31 Desember 2017.

Pembayaran dikirim ke rekening CV Langit Biru yaitu Bank Bjb sebesar Rp1,8 miliar yang sudah dipotong pajak. Akhirnya Bank Banten tidak dapat melakukan auto debet terhadap pembayaran termin proyek tersebut.

“Terdakwa (Achmad) telah sepakat dengan saksi Tatang Ruhiyat untuk tidak membayar kredit di Bank Banten dan uang tersebut malah digunakan terdakwa antara lain sebesar Rp1,3 miliar untuk melunasi bahan material. Rp100 juta untuk Ormas dan LSM, sebesar Rp200 juta diberikan kepada saksi Tatang Ruhiyat dengan rincian Rp 45 juta (2,5% sebagai bagian dari keuntungan pekerjaan) sebesar Rp155 juta diberikan oleh terdakwa untuk modal kerja, dan Rp200 juta untuk modal kerja,” ujarnya.

KMK tersebut kemudian macet dan jatuh tempo pada tanggal 28 Februari 2018. Setelah lewat jatuh tempo Achmad hanya melakukan pembayaran cicilan kredit sebesar Rp256 juta. Bank Banten kemudian menyatakan status kolektabilitas 5 atau kredit macet dengan outstanding sebesar Rp743 juta.

Achmad juga menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah atas nama Hj Sanamah senilai Rp1 miliar. Dengan tunggakan bunga dan denda, total Achmad harus membayar Rp782 juta yang kemudian menjadi kerugian negara.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News