SERANG – Direktur CV Cipta Belka Nusantara (CBN), Muhamad Diki Husaeni (29) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kredit fiktif di Bank bjb Cabang khusus Banten. Akibat perbuatannya, negara merugi hingga Rp4,2 miliar.
Diki ditetapkan tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Serang. Perusahaan miliknya mengajukan permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) kepada Bank bjb untuk proyek di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada 2018 lalu.
“Dalam pengajuan Fasilitas Kredit KMKK tersebut terdapat beberapa persyaratan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon atau debitur, di mana salah satunya adalah dengan melampirkan SPK (Surat Perintah Kerja),” kata Kasat Reskrim Polresta Serang, Kompol Hengki Kurniawan dan Kasubnit II Tipikor, Aipda Tri Maryono kepad wartawan, Senin (11/11/2024).
Namun, pengajuan yang dilakukan CV CBN diduga palsu. Hal itu terungkap saat pihak Bank bjb melakukan klarifikasi ke Kemendes PDTT. Ternyata, CV CBN telah meminta tolong kepada staff pegawai pemerintah non pegawai negeri Kemendes bernama Arif agar saat ada pihak bank datang, mengatakan bahwa proyek tersebut benar.
“Atas perbuatan tersebut pihak Bank bjb meyakini bahwa SPK tersebut benar dan ada pekerjaan pada Kemendes PDTT RI sesuai jenis pekerjaan yang tercantum dalam SPK tersebut,” imbuhnya.
Setelah tertipu, Bank bjb lalu memproses pengajuan KMKK tersebut dan disetujui. Kredit lalu dicairkan ke rekening CV CBN sebesar Rp4,2 Miliar.
“Ketika jangka waktu fasilitas kredit jatuh tempo tidak ada pembayaran,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi serta empat ahli. Akibat perbuatannya, Diki disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Usman Temposo
Penulis: Audindra Kusuma