CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon akhirnya menetapkan BN dan SM tersangka kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon atau saat ini disebut Jalan Aat-Rusli. Kedua tersangka berasal dari pihak pelaksana proyek dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Diketahui BN merupakan PPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon yang kini sudah pensiun. Sementara SM adalah pihak swasta selaku pelaksana proyek pembangunan JLS sepanjang 2,5 kilometer. Nilai proyek tersebut mencapai Rp12 miliar.
Kepala Kejari Cilegon Andi Mirnawaty mengatakan, setelah dilakukan perhitungan dengan bantuan ahli dari Bandung, kerugian negara mencapai Rp 950 juta.
“Perhitungan ini yang membuat kita lama menetapkan tersangka,” kata Kejari kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).
Dia menuturkan bahwa setelah dilakukan perhitungan kerugian negara dan memeriksa lebih dari 20 saksi, jaksa akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kejari mengatakan, pihaknya sejak 2017 lalu sudah menangani kasus tersebut lantaran ada peristiwa jembatan ambrol saat Cilegon diterjang banjir pada 2017 lalu.
“Ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka dan bukti bahwa ambruk kemarin itu bukan semata-mata karena faktor alam tapi kesalahan konstruksi,” ujarnya.
Bukti yang ditemukan jaksa menemukan bahwa pembangunan jalan sepanjang 2 kilometer itu ditemukan tidak sesuai speaifikasi. Ada pengurangan volume pembesian di jembatan yang ambrol.
Kejari menerangkan, kedua tersangka hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Pihaknya bakal memeriksa BN dan SM sebagai tersangka mulai pekan depan. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan menentukan apakah dilakukan penahanan atau tidak.
“Untuk penahanan saat ini kami fokus ke pemeriksaan sebagai tersangka karena selama ini kita pemeriksaannya fokus semuanya sebagai saksi,” kata dia.
Dia menambahkan bahwa pihaknya masih membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka lain. Jika ada temuan bukti baru pihaknya akan segera menindaklanjuti.
(Man/Red)