Beranda Hukum Korupsi KMKK Pembangunan Masjid, 2 Mantan Pejabat Bank Banten Cabang Tangsel Divonis...

Korupsi KMKK Pembangunan Masjid, 2 Mantan Pejabat Bank Banten Cabang Tangsel Divonis 1,8 Tahun

Suasana Persidangan di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (23/10/2024).

SERANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada dua mantan pejabat Bank Banten cabang Tangerang Selatan (Tangsel). Keduanya terlibat perkara korupsi Kredit Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Pembangunan Masjid.

Keduanya yaitu mantan account officer bank, Rully Andriadi, dan mantan manajer bisnis komersial, Satrio Dwiono Lutfi. Selain Satrio dan Rully, hakim juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa lainnya yang merupakan direktur CV Mega Larsindo Utama bernama Miftahul Rizki selama 3 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satrio Dwiono Lutfi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” kata Ketua majelis hakim, Arief Adikusumo membacakan vonis para terdakwa secara bergiliran di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (23/10/2024).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan tidak sepakat dengan jumlah kerugian negara dalam dakwaan JPU Kejari Tangsel sebesar Rp776 juta. Kata hakim, kerugian keuangan negara berdasarkan fakta di persidangan yaitu sejumlah Rp550 juta dari KMKK.

Jumlah tersebut merupakan dana KMKK yang berhasil dicairkan oleh terdakwa Miftahul. Ia juga dikabarkan sudah membayar sebagian kerugian negara tersebut sebesar Rp73,3 juta.

Selain pidana penjara, Satrio dan Rully juga dihukum pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Keduanya tidak dibebankan pidana Uang Pengganti (UP) karena dinilai tidak menikmati uang hasil kejahatan.

Sedangkan terdakwa Miftahul dihukum pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan. Miftahul juga dibebankan pidana UP sebesar Rp476 juta yang jika tidak dibayar 1 bulan pasca putusan inkrah, maka harta bendanya disita oleh negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam pertimbangan yang meringankan, para terdakwa dinilai sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga. Sedangkan untuk hal memberatkan, hakim mengatakan aksi ketiganya tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca Juga :  Jaksa Pastikan Perkara Kredit Macet Bank Banten Tangerang Adalah Korupsi

“Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap citra Bank Banten,” ujar Arief.

Setelah mendengar putusan hakim, ketiga terdakwa mengatakan menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan banding. Sedangkan JPU mengatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

“Pikir-Pikir yang mulia,” kata JPU Kejari Tangsel.

Dalam dakwaan sebelumnya, disebutkan bahwa kasus bermula pada tahun 2018 saat CV Mega Larsindo Utama menjadi pemenang tender pembangunan Masjid Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Ketenegakerjaan RI dengan nilai kontak Rp1,065,299,00,00. Dalam kontrak disebutkan bahwa mengenai pembayaran, Kementerian akan membayarkan melalui Bank Bjb sebanyak tiga tahap.

Tahap pertama yaitu pembayaran uang muka sebesar Rp213 juta kemudian termin pertama sebesar Rp340 juta dan termin kedua sebesar Rp511 juta. Pembangunan Masjid sendiri direncanakan selesai dalam 12 hari kerja atau selesai pada 14 Juni 2018.

Saat progres pembangunan mencapai 20% pada 14 Maret 2018, terdakwa Miftahul membantu pemilik CV Mega Larasindo, Ariyanto (masih dalam pencarian) melakukan permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) sebesar Rp1 miliar kepada Bank Banten. Mestinya pengajuan tersebut tidak bisa diajukan, tapi oleh terdakwa Rully dan Satrio, KMK tersebut tetap diproses.

“Rully Andiriadi bersama-sama dengan Satrio Dwiono Lutfi Handrajati secara melawan hukum tetap memproses dan melakukan pemberian kredit berupa Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) kepada terdakwa selaku Direktur CV Mega Larasindo Utama,” kata JPU.

Miftahul kenal dengan Satrio dan Rully melalui Ariyanto. Dalam prosesnya, Satrio dan Rully tidak pernah memastikan penyaluran tagihan termin proyek tersebut dari Kementerian kepada CV Mega Larsindo. Padahal, hal tersebut menyalahi SOP karena nantinya berpengaruh kepada Bank Banten yang tidak bisa melakukan auto debit.

Pada tanggal 9 Mei 2018 kemudian komiter kredit yang terdiri dari saksi Lekso, terdakwa Satrio dan Rully kemudian memberikan persetujuan KMK dengan plafon sebesar Rp550 juta dengan jangka waktu perjanjian kredit selama 5 bulan.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan, Pawas Polsek Cilegon Cek Ruang Tahanan

“Bahwa penandatanganan perjanjian kredit sampai dengan penarikan kredit terdapat persyaratan penandatanganan kredit dan persyaratan penarikan kredit yang tidak dipenuhi oleh CV Mega Larsindo Utama selaku debitur,” imbuhnya.

Kemudian pada tanggal 14 Mei 2018 meski beberapa persyaratan tidak terpenuhi, dilakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp328,5 juta dan tahap kedua pada 28 Mei 2018 sebesar Rp167 juta.

Lalu pada 21 September 2018, proyek pembangunan Masjid tersebut rampung dan Kementerian Ketenagakerjaan RI membayarkan nilai kontrak tersebut seluruhnya kepada CV Mega Larsindo melalui Bank bjb.

Uang pencairan tersebut kemudian tidak dibayarkan kepada Bank Banten dan malahan uang sebesar kurang lebih Rp600 juta diserahkan terdakwa Miftahul kepada Ariyanto, sedangkan sisanya Rp200 juta dipergunakan untuk membayar material dan tukang serta gaji dirinya.

“Sehingga baik terdakwa dan saudara Ariyanto tidak melakukan pembayaran Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) kepada Bank Pembangunan Daerah Banten,” tuturnya.

Akhirnya pada tanggal 25 Maret 2021, KMKK CV Mega Larasindo macet dengan kolektabilitas 5. Total kewajiban yang harus dibayar dan jadi kerugian negara dalam dakwaan JPU yaitu Rp776 juta dengan rincian tunggakan pokok Rp546 juta, tunggakan bunga Rp164 juta, dan tunggakan denda Rp65,7 juta

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News