SERANG – Direktur Utama (Dirut) PT AM Indo Tek, RM Aryo Maulana Bagus yang merupakan terdakwa tunggal perkara pengadaan kapal tunda PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) membenarkan mantan Walikota Cilegon, Edi Ariadi mendapatkan uang Rp500 juta dari proyek pengadaan kapal tersebut.
Hal itu diungkap Aryo dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Arief Adikusumo di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (18/3/2024). Sidang yang mengagendakan mendengar keterangan terdakwa tersebut, Aryo dicecar pertanyaan oleh JPU Kejari Cilegon mengenai uang proyek kapal tunda antara PT PCM dengan perusahaan miliknya.
Menurut Aryo, ia diperintah oleh mantan Dirut PT PCM, Arief Rivai Madawi untuk memberikan uang di lapangan tenis dekat rumah Edi Ariadi.
“(Kata Arief) Tolong kamu antarkan duit ya, saya antarkan lah ada rekamannya juga Pak Edi itu menerima uang. Itu cash itu,” ujar Aryo.
Aryo mengatakan pembagian uang ke Arief, mantan Direktur Operasional (Dirops) PT PCM Akmal Firmansyah, Edi, Ariadi dan lainnya dilakukan setelah anggaran sebesar Rp24 miliar untuk pengadaan kapal cair semua dalam mekanisme 2 tahap.
“Iya (semua dibayarkan setelah pencairan),” jawab Aryo saat ditanya JPU mengenai waktu, kapan uang mulai dibagi-bagi.
Mengenai senjata api yang ia belikan untuk Arief, dirinya menerangkan bahwa mendiang Arief sendiri yang meminta dibelikan pistol karena melihat pistol miliknya.
“Selalu permintaan dia Pak Arief karena saya punya pistol yang sama dia mau. ‘Yo saya mau dong yang kaya kamu beliin aja’. Malah senjata saya yang laras panjang pernah dipinjem sama dia (Arief Rivai),” imbuhnya.
Dirinya mengatakan saat pledoi atau pembelaan nanti, ia akan menunjukkan bukti-bukti lain seperti foto pertemuan dan print out buku tabungan.
“Ada saksi ada print out buku tabungan. Nanti saat pledoi saya kasih tunjuk foto karena saya foto (pada saat pertemuan) saat itu saya butuh pegangan,” pungkasnya.
(Dra/red)