Beranda Hukum Korupsi Hibah Pesantren, Forum Masyarakat Sipil Banten Pertanyakan Peran Korsupgah KPK

Korupsi Hibah Pesantren, Forum Masyarakat Sipil Banten Pertanyakan Peran Korsupgah KPK

Forum Masyarakat Sipil Antikorupsi Banten.

SERANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana hibah Pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2020 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang terungkap di bulan Ramadan memunculkan keprihatinan dari berbagai kalangan. Dana hibah yang diduga dikorupsi pun tak tanggung-tanggung nilainya yakni Rp117 Miliar.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan ES yang merupakan warga Pandeglang sebagai tersangka pemotongan dana hibah untuk Ponpes. Kemudian, beberapa waktu lalu Kejati Banten kembali menetapkan dua tersangka baru yakni AS dan AG. Diketahui AS adalah pegawai swasta dan AG adalah salah satu pegawai honorer di Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Banten.

“Dengan terungkapnya kasus tersebut juga turut mempertanyakan kinerja dari Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsupgah) Pencegahan Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan monitoring dan evaluasi dalam proses penyaluran dan pengelolaan dana hibah pondok pesantren tahun 2020,'” ujar Alfian Adam, perwakilan dari Forum Masyarakat Sipil Antikorupsi (Formasi) Banten, Jumat (23/4/2021).

Dikatakan, tidak hanya laporan terkait pemotongan dana hibah bantuan Ponpes yang diterima oleh Kejati Banten, dugaan adanya Ponpes fiktif yang diduga menerima aliran dana hibah pun mencuat dalam pantauan Formasi. Adam yang juga juru bicara Banten Bersih menyatakan,   tidak adanya tim verifikator lapangan pun digadang-gadang menjadi salah satu kesempatan bagi para oknum yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan tindakan korupsi. Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten yakni wajib memenuhi syarat administrasi dan fisik sebagai penerima hibah, sehingga dapat dikatakan layak dan bertanggung jawab dalam mengelola dana hibah menurut hukum.

Forum Masyarakat Sipil Banten yang diiinisiasi  Banten Bersih bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) terdiri dari Nalar Pandeglang, Kompak Lebak, Serang Creator, Akademisi Untirta, Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) Banten, Koalisi Guru Banten,  dan Kelompok Jurnalis Warga.

Forum Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak agar Kejati Banten mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah ponpes dan Pemprov Banten harus memperbaiki sistem penyaluran dana hibah dengan melakukan monitoring serta evaluasi berkala dalam proses penyaluran dan pengelolaan dana hibah. “Peran Korsupgah KPK RI pun dianggap harus optimal dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan APBD Provinsi Banten,” ujarnya.

Adam  mengatakan adanya sistem e-hibah yang diharapkan dapat memangkas proses birokrasi yang berbelit agar menjadi lebih efisien dan transparan, namun nyatanya masih lemah disisi monitoring.

“Gubernur Banten sendiri yang mengatakan bahwa pihaknya hanya menerima upload permohonan dana hibah dan tidak ada verifikasi lebih jauh tentang keberadaan dan proses penyaluran dana hibah tersebut. Sehingga, jangan sampai posisi Gubernur yang mendukung proses hukum kasus ini seolah menjadi agenda cuci tangan. Padahal ada dugaan potensi keterlibatan pejabat pemerintah dalam kasus ini  karena pada dasarnya sistem ini dibangun dan dijalankan oleh pejabat pemerintah, dalam kasus ini adalah Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten,” ujarnya, Kamis (22/4/2021).

Sementara itu, Alumni SAKTI Banten, Selvi Sulistiani, mengatakan perlunya mekanisme yang objektif dengan merujuk pada Pergub Banten Nomor 10 tahun 2019.

“Minimnya monitoring terkait penyaluran dana hibah yang mengakibatkan terjadinya korupsi di sektor ini perlu adanya kajian mekanisme yang objektif dengan merujuk Pergub Banten Nomor 10 tahun 2019,” ujarnya.

Tidak adanya verifikasi diduga melanggar Pergub Banten Nomor 10 Tahun 2019 dengan merujuk Pasal 8 Ayat (2) menyatakan bahwa evaluasi terhadap permohonan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan: a) Memverifikasi persyaratan administratif, b) Kesesuaian permohonan hibah dengan program dan kegiatan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintah, c) Melakukan survei lokasi, d) Mengkaji kelayakan besaran uang yang akan direkomendasikan untuk dihibahkan, dan e) Mengkaji kelayakan jenis dan jumlah barang atau jasa yang akan direkomendasikan untuk dihibahkan dan sebagai bahan penyusunan kegiatan atau program.
(Tra/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News