Beranda Hukum Korupsi Dana PIP, Mantan Kepsek dan Guru SD di Kota Serang Dituntut...

Korupsi Dana PIP, Mantan Kepsek dan Guru SD di Kota Serang Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Sidang korupsi dana PIP tingkat SD Sekota Serang di PN Serang.

SERANG – Mantan Kepala Sekolah SDN Kesaud sekaligus Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Tb Samsudin dan mantan guru SD di Kota Serang bernama Tb Iskandar dituntut 2,6 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menilai keduanya terbukti melakukan korupsi dana PIP untuk siswa SD di Kota Serang.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejati Banten, Indah Kurniati di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (26/6/2024). Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair.

“Menuntut pidana terhadap terdakwa TB Iskandar berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata Indah saat membacakan tuntutan kedua terdakwa bergantian di depan majelis hakim yang dipimpin Dedy Ady Saputra.

Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar Uang Pengganti.

Untuk Tb Iskandar sebesar Rp229 juta yang apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita, jika masih tidak mencukupi diganti penjara 1 tahun dan 3 bulan. Sedangkan Tb Samsudin sebesar Rp191 juta dan bila tidak dibayar maka diganti penjara 1 tahun dan 3 bulan.

Dalam pertimbangannya yang memberatkan, keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintaj dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan yaitu keduanya belum pernah dihukum serta sangat menyesali perbuatannya.

“Sudah terdapat penyelamatan uang negara sebesar Rp897 juta,” kata Indah.

Dalam dakwaan sebelumnya, keduanya disebut JPU melakukan pemotongan sebesar 40 persen atau Rp766 juta dari pencairan dana PIP tahun anggaran 2021. Seharusnya dana itu diterima oleh 24 Sekolah Dasar (SD) di Kota Serang.

“Bahwa hasil pemotongan dana PIP Jalur aspirasi tahun anggaran 2021 yang dilakukan terdakwa Tb Samsudin telah terkumpul Rp413 juta selanjutnya sesuai kesepakatan antara terdakwa Tb Samsudin dan Tb Iskandar uang sebanyak RP191 juta digunakan untuk kepentingan terdakwa Tb Samsudin sedangkan sebanyak Rp221 juta diserahkan terdakwa Tb Samsudin secara bertahap kepada Tb Iskandar,” kata Subardi saat membacakan dakwaan pada sidang Kamis (24/3/2024) lalu.

Uang terebut kemudian mengalir kepada terdakwa Tb Samsudin sebanyak Rp199 juta, terdakwa Tb Iskandar sebanyak Rp435 juta, Saksi Nazar Hanafiah sebanyak Rp9,9 juta, Saksi Supriyadi sebanyak Rp11,5 juta, Saksi Yadi Mubarok sebanyak Rp29,2 juta, Saksi Helmi Arif Ginanjar sebanyak Rp38 juta, dan saksi Kosasih sebanyak Rp43 juta.

Pada akhirnya dana yang tersalurkan kepada SD di Kota Serang hanya sebesar Rp134 juta dari total Rp1,4 miliar PIP untuk SD di Kota Serang. Pemotongan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan karena tercantum jelas dalam peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2021.

“Tidak dibenarkan adanya pemotongan dana PIP oleh pihak manapun dengan alasan dan bentuk apapun,” kata Subardi saat membacakan kutipan dari Peraturan tersebut dalam dakwaan.

Program PIP tersebut bagian dari program Kemendikbud pada 2021 dari APBN dengan jumlah pagu yang berjumlah Rp9,6 triliun bagi seluruh siswa di seluruh Indonesia agar mendapatkan hak mengenyam wajib belajar 12 tahun.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News