Beranda Hukum Korupsi Dana KPR Rp8,1 Miliar, Eksepsi Mantan Kepala Cabang bjb Ciledug Kota...

Korupsi Dana KPR Rp8,1 Miliar, Eksepsi Mantan Kepala Cabang bjb Ciledug Kota Tangerang Ditolak

Suasana Sidang Kasus Korupsi Dana KPR bjb Ciledug, Kota Tangerang di Pengadilan Negeri Serang - (Foto Audindra/BantenNews.co.id)

SERANG – Hakim Pengadilan Tipikor Serang menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Wendi Ruspiandi yang merupakan mantan Kepala bjb Ciledug, Kota Tangerang, Wendi sebelumnya mengatakan dakwaan JPU keliru, Senin (26/2/2024).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dedy Ady Saputra dengan agenda putusan sela itu hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa karena menurut hakim, dakwaan jaksa telah lengkap menguraikan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan dirinya bersama terdakwa lainnya yaitu Bhudiwan.

“Memutuskan nota keberatan tidak dapat diterima,” kata Dedy dalam Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang.

Dengan ditolaknya nota keberatan itu, hakim kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara ke dalam materi pokok yaitu pemanggilan saksi-saksi.

“Telah cukup memberikan locus waktu kejadian serta alasan kenapa dan mengapa dengan demikian dakwaan telah memenuhi syarat formil. Jadi perkara ini dilanjutkan dengan memanggil para saksi,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, dalam persidangan pada Senin (5/2/2024) lalu. Terdakwa Wendi yang diwakili kuasa hukumnya membacakan eksepsi atau sanggahan dari dakwaan JPU.

Ia mengatakan kalau perkara tersebut mestinya masuk ranah perdata karena berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Diketahui bahwa terdakwa Wendi telah di-PHK oleh bank bjb pada 15 Desember lalu sebagai sanksi atas pelanggaran disiplin. Dalam PHK tersebut ada kesepakatan untuk pihak bank bjb maupun terdakwa agar tidak saling melalukan gugatan apapun.

Terdakwa juga merasa tidak pernah menikmati atau menerima uang sebesar Rp8,1 miliar yang jadi kerugian negara karena dirinya meloloskan kredit KPR terdakwa Bhudiwan.

Dengan alasan-alasan tersebut dalam eksepsinya, terdakwa Wendi memohon beberapa hak kepada majelis hakim yang intinya menerima seluruh nota eksepsi dengan menyatakan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan karena dakwaan jaksa tidak cermat.

Baca Juga :  83 Karyawan BJB Positif Covid-19, Pelayanan Ditutup

“Mohon agar majelis hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sela dengan amar menyatakan perkara atas nama Wendi Ruspiandi tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya,” kata Dinan Pandini, kuasa hukum Wendi saat membacakan eksepsi.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News