Beranda Hukum Korupsi Dana Hibah, Pengurus KONI Kota Tangerang  Divonis 6 Tahun Penjara

Korupsi Dana Hibah, Pengurus KONI Kota Tangerang  Divonis 6 Tahun Penjara

Ilustrasi - foto istimewa google.com

 

SERANG – Terdakwa korupsi dana hibah oleh pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang, Siti Nursiah divonis 6 tahun penjara. Terdakwa dinilai bersalah melakukan korupsi karena menggunakan dana pengembangan olahraga untuk bisnis multy level marketing (MLM).

Di sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Jl Serang-Pandeglang, terdakwa terbukti melakukan korupsi dana KONI tahun anggaran  2015 dan merugikan keuangan negara Rp662 juta.
“Menyatakan terdakwa bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana dengan pidana 6 tahun,” kata Majelis Hakim yang dipimpim M Ramdes, Serang, Banten, Kamis (28/11/2019).

Terdakwa juga didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Terdakwa diminta membayar uang pengganti Rp 330 juta. Dalam hal terpidana tidak mempunya harta untuk menutupi uang penggani, maka terdakwa dipidana 2 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa kedua Dasep melalui penasihat hukumnya Bagus Bastoro di hadapan majelis hakim meminta permohonan penundaan pembacaan vonis. Hal ini karena terdakwa akan menyerahkan uang pengembalian sebesar Rp 65 juta ke negara.

Majelis hakim dan jaksa sepakat untuk melakukan penundaan vonis dan memberikan waktu terdakwa untuk mengambalikan kerugian negara yang dititipkan di Pengadilan Negeri Serang. Sidang vonis untuk terdakwa yang juga mantan ketua KONI akan dilakukan pada Senin (2/12/2019).

Kepada wartawan, Bagus menjelaskan bahwa uang pengganti Rp 65 jita dibayarkan atas fakta persidangan bahwa terdakwa meminjam anggaran KONI. Uang baru bisa disetorkan terdakwa pada hari ini.

“Semangat Tipikor kan semangatnya pengembalian kerugian negara. Baru ada aja (uang), niat dari awal sudah ada,” katanya usai sidang. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News