Beranda Hukum Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Malam, Mantan Kades Lontar Divonis 5 Tahun...

Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Malam, Mantan Kades Lontar Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Aklani

SERANG – Mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Aklani divonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi dana desa sebesar Rp988 Juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendi berupa pidana penjara selama 6 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Dedy Ady Saputra membacakan putusan saat Sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (29/11/2023).

Hakim menilai Aklani terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Ia melakukan penyelewengan dana desa untuk kegiatan fisik serta bantuan dana Covid-19 dari Provinsi tidak dipergunakan sebagaimana seharusnya.

Uang tersebut digunakan terdakwa bersama staff desanya untuk hiburan malam dan foya-foya.

Selain pidana kurungan penjara, Aklani juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp790 juta.

Uang pengganti itu sudah dikurangi penggantian yang dibayarkan Aklani sebelumnya ke rekening desa sebesar Rp198 juta.

Untuk hal yang meringankan hakim mengatakan jika Aklani memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan untuk hal memberatkan yaitu karena perbuatannya pembangunan Desa Lontar jadi terhambat serta menggunakan uang itu untuk foya-foya.

Atas putusan tersebut Aklani mengatakan akan pikir-pikir untuk banding.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata Aklani.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News