Beranda Hukum Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Cidahu Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Cidahu Divonis 3 Tahun Penjara

Mantan Kades Cidahu mendengarkan vonis Majelis Hakim. (Foto: Audindra/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Majelis Hakim Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa Supriadi, Senin (18/11/2024). Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan korupsi dana desa.

Supriadi merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, terbukti korupsi dana desa untuk keperluan pembangunan jalan sebesar Rp390 juta.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Serang yang menuntut Supriadi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

“Menyatakan terdakwa Supriadi bin Musa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair,” kata Ketua Majelis Hakim PN Serang, Dedy Ady Saputra.

Menurut Hakim, Supriadi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman kurungan badan, Supriadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp390 juta.

“Bila tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita oleh negara. Dan bila tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim.

Terkait hal yang memberatkan, yaitu aksi terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatannya telah merusak citra pemerintah. Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan.

“Terdakwa tulang punggung keluarga,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU belum mengatakan akan mengajukan banding.

“Pikir-pikir yang mulia,” jawab JPU dan Supriadi

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, disebutkan bahwa anggaran desa Cidahu di tahun 2019 yaitu sebesar Rp1,2 miliar. Kemudian sebesar Rp799 juta untuk pembangunan infrastruktur dengan rincian pembangunan jalan desa sebesar Rp107 juta, jalan lingkungan pemukiman Rp652 juta, dan pembangunan lainnya sebesar Rp40 juta.

Saat pencairan yang dilakukan sebanyak tiga tahap, terdakwa selaku kades meminta kepada Kaur Keuangan untuk ia kelola langsung. Pada 13 Maret 2019 kemudian dibentuk Tim Pengelolaan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa dengan ketua tim yaitu Madroji dan sekretaris Kusna Wijaya.

Kemudian pada pekerjaan rabat beton yang sudah dianggarkan dana desa sebesar Rp107 juta, Supriadi hanya memberikan Rp14,3 juta kepada tim.

Hal serupa juga saat pekerjaan pembangunan jalan Hotmix sepanjang 1 kilometer tahap I dengan anggaran Rp652 juta, dan hanya diberikan Rp150 juta oleh terdakwa. Namun pada kenyataannya dua pekerjaan itu dikerjakan oleh saksi Japar dan Karto

“Saksi Japar mengatakan ‘Pak bagaiamana kalau uangnya nggak cukup?’ lalu terdakwa menjawab ‘ya harus cukuplah yang penting jalan kelihatan hitam,” kata JPU Kejari Serang, Endo Prabowo pada Rabu (31/7/2024) lalu.

Hal serupa terjadi saat pengerjaan jalan hotmix tahap II sepanjang 1,1 kilometer, terdakwa hanya memberikan dana sebesar Rp160 juta dengan arahan serupa yaitu dana itu harus cukup. Total Japar dan Karto hanya menerima Rp310 juta untuk pengerjaan jalan hotmix dengan total panjang 2 kilometer.

Untuk menutupi penggunaan dana desa yang tidak sesuai, terdakwa meminta Kaur Keuangan, Ahmad Zihar, untuk memalsukan laporan pertanggungjawaban. Di mana, setiap nota dan kwitansi dibuat sendiri oleh Ahmad.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor :Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News