Beranda Hukum Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Cidahu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Cidahu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Mantan Kades Cidahu, Supriadi saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang (Foto: Audi/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut mantan kades Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Supriadi, dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Supriadi dinilai terbukti menyelewengkan dana desa untuk keperluan pembangunan jalan sebesar Rp390 juta. Sidang tuntutan tersebut digelar, Senin (28/10/2024) kemarin, di Pengadilan Tipikor Serang.

Supriadi dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Intel Kejari Serang, M Ichsan membenarkan sidang tuntutan Supriadi telah digelar kemarin. Kata Ichsan, selain tuntutan pidana penjara, Supriadi juga dituntut pidana denda sebesar Rp50 juta.

“Dendanya sebesar Rp50 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara,” kata Ichsan saat dihubungi BantenNews.co.id, Selasa (29/10/2024).

Supriadi juga dituntut membayar uang Pengganti (UP) sebesar Rp390 juta. Bila tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita oleh negara, dan bila tidak mencukupi maka diganti pidana penjara 1 tahun dan 8 bulan.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, disebutkan bahwa anggaran desa Cidahu di tahun 2019 yaitu sebesar Rp1,2 miliar. Kemudian sebesar Rp799 juta untuk pembangunan infrastruktur dengan rincian pembangunan jalan desa sebesar Rp107 juta, kalan lingkungan pemukiman Rp652 juta, dan pembangunan lainnya sebesar Rp40 juta.

Saat pencairan yang dilakukan sebanyak tiga tahap, terdakwa selaku kades meminta kepada Kaur Keuangan untuk ia kelola langsung. Pada 13 Maret 2019 kemudian dibentuk Tim Pengelolaan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa dengan ketua tim yaitu Madroji dan sekretaris Kusna Wijaya.

Kemudian pada pekerjaan rabat beton yang sudah dianggarkan dana desa sebesar Rp107 juta, Supriadi hanya memberikan Rp14,3 juta kepada tim. Hal serupa juga saat pekerjaan pembangunan jalan Hotmix sepanjang 1 kilometer tahap I dengan anggaran Rp652 juta, tapi hanya diberikan Rp150 juta oleh terdakwa. Tapi pada kenyataannya dua pekerjaan itu dikerjakan oleh saksi Japar dan Karto

“Saksi Japar mengatakan ‘Pak bagaiaman kalau uangnya enggak cukup?’ lalu terdakwa menjawab ‘ya harus cukuplah yang penting jalan keliatan hitam,” kata JPU Kejari Serang, Endo Prabowo pada Rabu (31/7/2024) lalu.

Hal serupa terjadi saat pengerjaan jalan hotmix tahap II sepanjang 1,1 kilometer, terdakwa hanya memberikan dana sebesar Rp160 juta dengan arahan serupa yaitu dana itu harus cukup. Total Japar dan Karto hanya menerima Rp310 juta untuk pengerjaan jalan hotmix dengan total panjang 2 kilometer.

Untuk menutupi penggunaan dana desa untuk pembangunan jalan yang tidak sesuai, terdakwa meminta Kaur Keuangan yaitu Ahmad Zihar untuk memalsukan laporan pertanggungjawaban. Setiap nota dan kuitansi dibuat sendiri oleh Ahmad.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Ahmad Zihar dalam pelaksanaan kegiatan APBDes Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang tahun anggaran 2019 ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp390 juta,” imbuhnya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News