KAB. SERANG – Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Erpin Kuswati (43) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun 2020-2021 senilai Rp2,3 miliar. Dirinya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa (23/5/2023).
Perkara korupsi itu bermula ketika Desa Katulisan menerima anggaran tahun 2020 yang totalnya mencapai Rp1,3 miliar. Uang tersebut berasal dari Dana Desa Murni tahun 2020 senilai Rp724 juta dan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp585 juta.
Kemudian Desa Katulisan kembali mendapatkan Dana Desa Murni tahun 2021 sebesar Rp1 miliar.
Plh Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang mengatakan dalam penyidikan, penyidik menemukan sejumlah temuan dari penggunaan Dana Desa. Diantaranya kelebihan pembayaran dan tidak menyetorkannta ke Kas Desa hingga tidak membayarkan honor kepada penjaga kantor pada tahun 2021.
“Ada kelebihan pembayaran, tidak disetorkannya pajak ke Kas Negara, tidak diserahkannya honor kepada penjaga kantor, kegiatan fisik yang masih dalam proses perhitungan,” ujarnya melalui keterangan pada Selasa (23/5/2023).
Adyantana menyebutkan Erpin ditahan selama 20 hari ke depan sejak 23 Mei 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang. Dirinya juga dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alasan penahanan terhadap Erpin lantaran dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.
“Tersangka ditahan pada 23 Mei 2023 selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Serang,” ucapnya.
Berdasarkan hasil sementara laporan audit Inspektorat Kabupaten Serang terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020 dan 2021, Erpin menyebabkan kerugian negara sebesar Rp499,3 juta.
Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar menambahkan penyidik masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Erpin. Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil perhitungan pekerjaan fisik seperti pembuatan jalan cor dan paving block yang disinyalir tidak sesuai spesifik.
“Penyidik berusaha untuk memperdalam dari temuan dari Inspektorat Kabupaten Serang tersebut,” katanya. (Nin/Red)