Beranda Pemerintahan Korban Tsunami di Pandeglang Enggan Direlokasi ke Huntap

Korban Tsunami di Pandeglang Enggan Direlokasi ke Huntap

PANDEGLANG – Sebagian warga di delapan kecamatan yang terdampak bencana tsunami di Pandeglang enggan untuk direlokasi ke Hunian Tetap (huntap) yang akan dibangun oleh Pemerintah.

Padahal pemerintah telah menyiapkan lahan untuk pembangunan huntap di delapan kecamatan di antaranya lahan eks PT. MIOS di Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis dan Kecamatan Cimanggu seluas 5 hektare, tanah Redistribusi BPN Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang dengan luas lahan 8,7 hektare.

Tanah milik Pemda Pandeglang di Kampung Leuwi Gede, Kecamatan Sukaresmi dan Pagelaran seluas 9900 Meter, tanah eks eksodan samping SMP 1 Sumur dengan luas 7000 meter, Bumi Perkemahan Tembong, Kecamatan Carita dengan luas 8000 meter dan tanah Pasar Laba, Kampung Laba, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan dengan luas lahan 1,7 hektar.

Camat Panimbang, Suaedi Kurdiatna mengatakan pihaknya telah melakukan konsolidasi, verifikasi dan komunikasi dengan warga yang terdampak bencana terkait huntap. Namun yang menjadi kendala saat ini adalah ada beberapa warga yang tidak mau direlokasi ke lahan yang telah disiapkan oleh pemerintah.

“Memang lahan untuk pembangunan huntap telah siap, akan tetapi setelah melakukan komunikasi dengan warga, sebagian mereka enggan untuk pindah, kebanyakan warga menginginkan dibangun di tanahnya sendiri. Sedangkan tanah itu berada di zona merah, mereka tidak mau direlokasi,” Kata Camat saat mengikuti rapat koordinasi percepatan pengadaan lahan untuk lokasi pembangunan huntap di Kantor Kecamatan Panimbang, Jumat (1/2/2019).

Di tempat yang sama Sekretaris Daerah Pandeglang, Perry Hasanudin menyampaikan, kewajiban pemerintah saat ini adalah menyiapkan lahan untuk membangun hunian sementara (huntara) dan huntap untuk para korban. Namun jika ada warga yang menolak untuk direlokasi dengan alasan yang rasional maka pemerintah akan mempertimbangkan kembali keputusannya.

“Misalnya lokasi lahan huntap yang terlau jauh kita akan pertimbangkan dengan mencari lokasi yang baru, akan tetapi jika keinginanya ditempatkan di salah satu tempat di zona merah pemerintah tidak bisa memfasilitasi,” terangnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News