Beranda Hukum Korban Penipuan Calo PPDB di Serang Terus Bertambah

Korban Penipuan Calo PPDB di Serang Terus Bertambah

Kanit Reskrim Polsek Serang Iptu Aditya Permata Putra.
Kanit Reskrim Polsek Serang Iptu Aditya Permata Putra.

SERANG – Penyidik Unit Reskrim Polsek Serang masih melakukan pengembangan kasus dugaan penipuan, dengan modus meloloskan siswa saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Dari pengembangan diketahui ada dua korban lain yang mengadu ke pihak kepolisian. Jadi setelah kasus percaloan ini terungkap sudah 3 warga yang mengaku menjadi korban.

Panit Reskrim Polsek Serang Iptu Aditya Permana Putra membenarkan jika pihaknya masih melakukan pengembangan atas penangkapan AH (47). Sebab diduga masih ada korban lainnya.

“Iya masih kita kembangkan, ada dua korban lain yang sudah mengadu ke Polsek,” katanya, Kamis (3/8/2023).

Aditya menyebut dalam melancarkan pelaku AH menggunakan modus yang sama, yaitu menjanjikan meloloskan siswa, saat PPDB di SMA Negeri dengan syarat memberikan imbalan berupa uang.

“Modusnya sama, korban dijanjikan bisa lolos masuk SMA favorit,” jelasnya.

Aditya menambahkan dari keterangan dua korban lainnya, pelaku telah menerima sejumlah uang dengan nilai yang berbeda-beda.

“Korban pertama Rp 6 juta, dan kedua Rp 15 juta. Dijanjikan masuk SMA 1 dan SMA 2,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Polsek Serang menangkap AH warga Perumahan Bumi Agung (BAP), Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang atas dugaan penipuan, menjanjikan meloloskan siswa, saat PPDB di SMA 1 Negeri Kota Serang dengan membayar uang Rp11 juta.

Terungkapnya kasus penipuan calo PPDB itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang pada 27 Juli 2023.

Dari keterangan yang diperolehnya pada 16 Juni 2023, korban didatangi rumah pelaku di perumahan BAP. Dimana sebelumya, korban dijanjikan pelaku akan meloloskan anaknya masuk ke SMA Negeri 1 Kota Serang dengan menyiapkan uang Rp11 juta.

Atas kejadian itu korban merasa tertipu dan mengalami kerugian materi sebesar Rp11 juta. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 378 Jo 372 KUHP, dengan barang bukti kwitansi penyerahan uang Rp3 juta dan Rp8 juta. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News