Beranda Hukum Korban Kredit Fiktif BRI Pandeglang Beberkan Modus Tersangka

Korban Kredit Fiktif BRI Pandeglang Beberkan Modus Tersangka

Gedung Kantor BRI Cabang Pandeglang di Jalan Bhayangkara no 1 Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang

PANDEGLANG – Korban kredit fiktif di Bank BRI Cabang Pandeglang membongkar modus mantan pegawai yang kini berstatus sebagai tersangka memperdayai nasabah agar mereka mau meminjam kembali ke bank tersebut.

Salah satu korban, Ohan Suparman melalui adiknya, Dede menceritakan bagaimana awal mula sang kakak menjadi salah satu korban oknum pegawai Bank BRI Cabang Pandeglang.

Kata Dede, awalnya korban yang tidak lain merupakan kakaknya meminjam sejumlah uang ke bank dengan jaminan sertifikat tanah pada tahun 2017-2020. Setelah berjalan beberapa tahun tunggakan korban tersisa Rp150 juta, pada saat itu tersangka Zaenal Abidin datang kepada korban agar korban mau melakukan pinjaman kembali dengan syarat melunasi sisa tunggakan.

“Kakak saya langsung melunasi sisa tunggakan Rp150 juta. Tapi setelah lunas, sampai sekarang tidak ada kabar dari Zaenal,” kata Dede memulai ceritanya, Senin (29/8/2022).

Setelah sekian lama korban tidak mendengar kabar dari tersangka tahu-tahu ada kabar dari Kejari Pandeglang yang menyatakan bahwa Zaenal Abidin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kredit fiktif.

Mendengar kabar tersebut, Dede mengaku langsung melakukan koordinasi dengan Kejari dan kakaknya diarahkan mengecek pinjaman di bank tersebut.

“Pada saat dicek ternyata atas nama kakak saya telah meminjam uang kembali di Bank BRI tanpa sepengetahuan dengan tunggakan Rp455 juta. Padahal, kakak saya ini tidak pernah tanda tangan, tidak pernah berhadapan dengan notaris tapi ada rekening baru atas nama kakak saya dengan hutang tersebut,” jelas Dede.

Saat ini dia dan keluarganya merasa bingung harus melunasi tunggakan tersebut padahal yang meminjam bukan korban. Tambah lagi, sertifikat tanah yang sebelumnya ia jaminkan tidak bisa diambil lantaran masih ada tunggakan Rp455 juta.

“Saya udah koordinasi dengan kejaksaan soal kasus si Zenal yang kakak saya jadi korban,” terangnya.

Selain Ohan, nasib yang sama juga dialami oleh Iin Muhlisin. Iin mengaku menjadi korban Zaenal setelah dirinya melakukan pinjaman di Bank BRI sebesar Rp100 juta dengan jaminan sertifikat rumah pada tahun 2018.

Modus yang dilakukan tersangka juga sama yakni dengan menawari korban agar melakukan pinjaman untuk kedua kalinya. Iin yang tidak menaruh curiga pada tersangka selanjutnya melakukan pinjaman sebesar Rp200 juta pada tahun 2019, namun uang yang diberikan oleh tersangka tidak sesuai dengan yang diajukan.

“Zaenal membawa slip penarikan dari BRI Pandeglang sebesar Rp200 juta ke BRI cabang Cimanuk. Zaenal yang mencairkan dana tersebut di BRI Pandeglang lalu saya tandatangani di BRI Cimanuk karena kontrak pinjaman saya dengan BRI Cimanuk,” ungkapnya.

Namun setelah pencairan, Iin hanya menerima uang sebesar Rp80 juta dari Zaenal dengan alasan sisanya besok hari. “Saya terima cuma Rp80 juta yang sisanya dibawa Zaenal. Katanya besok dikasih semua, tapi sampai sekarang enggak ada kabar juga,” ucapnya.

Iin mengaku siap bersaksi di Kejari Pandeglang terkait masalah tersebut apabila keterangannya dibutuhkan. “Saya siap bersaksi kalau memang dibutuhkan,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News