SERANG. – Daftar pemilih merupakan instrumen utama dalam penyelenggaraan Pemilu, berkualitas tidaknya sebuah hasil Pemilu tergantung dari proses pemutakhiran data dan daftar pemilih. Akurasi daftar pemilih sangat berpengaruh pada setiap tahapan, diantaranya terkait dengan ketersediaan logistik yang ditentukan oleh daftar pemilih, jika pemutakhiran daftar pemilih dilakukan secara akurat maka hasil pemilu dapat dipastikan memiliki kualitas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten sudah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) hasil pemutakhiran pada pleno rekapitulasi pada 13 April lalu dengan jumlah pemilih sementara 8.884.688, namun sejumlah keraguan muncul terhadap data tersebut.
Pasalnya, dari hasil pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten dan jajaranya masih banyak ditemukan ketidakakurasian data serta pelanggaran administrasi prosedur pelaksaan pemutakhiran dari mulai coklit sampai pada rekapitulasi penetapan baik ditingkat PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Pencegahan dan Parmas, Ajat Munajat pada rapat pleno rekapitulasi penetapan daftar pemilih sementara (DPS) di KPU Provinsi. Menurutnya, dari hasil pengawasan Bawaslu Banten dengan metode audit terhadap kinerja pantarlih dengan cara uji petik sebanyak 19.980 TPS, 178.082 KK, 348. 664 pemilih.
Hasilnya masih ditemukan pantarlih yang melakukan coklit belum sesuai dengan prosedur, meskipun secara berjenjang hal tersebut sudah disampaikan saran perbaikan baik oleh PKD maupun Panwascam saat pelaksanaan coklit masih berlangsung.
Selain persoalan akurasi data dan prosedur pemutakhiran, juga soal adminsitrasi kependudukan yang masih belum tertata sehingga berdampak pada potensi hilangnya hak pilih warga. Menjadi sorotan Bawaslu adalah warga korban gusuran Waduk Karian di Kabupaten Lebak, gusuran Chandra Asri di Kota Cilegon, gusuran Pantai Indah Kapuk (PIK) di Kabupaten Tangerang yang berpindah domisili baik yang sudah melakukan perubahan adminduk atau yang belum melakukan adminduk untuk dimasukkan ke daftar pemilih.
Temuan berikutnya Bawaslu juga masih menemukan pemilih yang terkatagori tidak memenuhi syarat (TMS) tapi masih masuk dalam DPS, seperti meninggal dunia, anggota TNI, Polri dan dibawah umur. Atas temuan ini Bawaslu meminta KPU untuk men TMSkan pemilih tersebut.
Persoalan lain yang juga menambah permasalahan daftar pemilih sementara adalah masih terdapatnya kegandaan daftar pemilih baik dalam satu Kabupaten dan Kota maupun antar Kabupaten dan Kota, sehingga Bawaslu minta KPU untuk lebih cermat dalam menganalisa kegandaan tersebut.
Yang paling mengkhawatirkan dari semua temuan hasil pengawasan Bawaslu, masih terdapat pemilih yang penempatan TPS nya jauh dari tempat tinggal sangat memungkinkan warga tersebut tidak menggunakan hak pilihnya, akibat jarak tempuh tempat tinggal ke TPS mencapai 7 kilometer. Ini ditemukan di Kampung Padang, Desa Marga Mulya Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
“Temuan ini semua memang sudah disampaikan ke KPU dan jajaranya, baik yang secara langsung saat tahapan berjalan maupun dalam rapat pleno. Tapi kami (Bawaslu-red) tetap menekankan KPU harus lebih cermat lagi karena dipastikan hal-hal tersebut takutnya masih ada,” ungkap Ajat dalam siaran persnya ke pada media di Kota Serang.
Bawaslu menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan dirinya terdaftar dengan cara mengecek DPS yang diumumkan oleh PPS. Jika ada warga masyarakat Banten yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan belum terdaftar pada DPS bisa menyampaikan laporan kepada pengawas pemilu terdekat. (Red)