Beranda Hukum Korban Guru Cabul di Lebak Bertambah Jadi 14 Orang

Korban Guru Cabul di Lebak Bertambah Jadi 14 Orang

Ilustrasi - Foto istimewa

LEBAK – Korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh WS (25) oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, ternyata bertambah menjadi 14 orang.

Kanit PPA Polres Lebak, IPDA Limbong mengatakan, sesuai dengan penyelidikan yang dilakukan oleh unit PPA, korban yang awalnya berjumlah 9 orang bertambah menjadi 11 orang dan kini menjadi 14 orang. Dari keterangan para saksi, polisi mengidentifikasi ada tindak pidana persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korbannya.

“Terakhir pemeriksaan kita awalnya 9, lalu ada penambahan 2 jadi 11, nah kemarin itu kita ada penambahan pemeriksaan lagi 3 orang. Mereka ini merupakan alumni, tapi perbuatannya sama cabul biasa dengan meraba payudara. Tapi dari 14 korban salah satunya ada yang disetubuhi,” kata saat dihubungi, Senin (20/1/2025).

Ia mengungkapkan, atas perkembangan penyelidikan polisi membuat dua LP dan  menerapkan dua pasal, semula dijerat pasal cabul anak di bawah umur kini bertambah menjadi dua pasal, yaitu pasal persetubuhan sesuai Undang-Undang Nomor 17/ 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23/ 2002 tentang Perlindangna Anak.

“Pasal persetubuhan kita terapkan pasal 76 d junto 81 ayat ke 3 karena yang melakukan perbuatanya adalah tenaga pendidik ancamannya 15 tahun ditambah sepertiga. Terus yang untuk cabul kita terapkan pasal 76 e junto 82 ayat keduanya karena yang melakukan sama (pendidik) ancamannya 15 tahun tambah sepertiga,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan mengagendakan pihak sekolah untuk dimintai keterangan atas kasus yang menimpa guru dan murid hingga alumni di sekolah setempat.

“Mudah-mudahan dua pasal bisa terbukti biar ancamannya maksimal,” ucapnya.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News