SERANG – Pemilihan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Serang periode 2025-2030 dalam Musyawarah Kota (Muskot) ke-IV yang digelar di Hotel Wisata Baru, Senin (13/1/2025), menyisakan kontroversi.
Keterpilihan Adde Rosi Khoerunnisa keempat kalinya dikritik keras oleh salah seorang bakal calon, Nur Agis Aulia terkait dugaan kejanggalan dalam proses pemilihan.
Nur Agis Aulia mengungkapkan, dirinya merasa terintimidasi dan menjadi korban pelanggaran administratif yang dianggap menghalangi dirinya untuk maju sebagai kandidat.
Menurut Agis, formulir pendaftaran yang telah ia serahkan secara lengkap kepada Ketua Panitia Muskot IV, Deni Arisandi. Namun, tiba-tiba dinyatakan tidak sah oleh forum musyawarah.
“Formulir saya dinyatakan lengkap oleh Ketua Panitia saat diserahkan. Namun, saat pelaksanaan, formulir tersebut dinyatakan tidak sah dan keputusan diambil melalui voting peserta,” ujar Nur Agis kepada awak media.
Ia juga menyoroti adanya tindakan intimidasi selama proses musyawarah. Peserta, menurutnya tidak diperbolehkan keluar ruangan, dilarang berbicara dengan kandidat lain, serta diminta mematikan ponsel.
“Bagi saya, ini adalah bentuk intimidasi. Selain itu, kehadiran sejumlah pihak yang disebut ‘pendekar’ juga menambah tekanan psikologis,” tambahnya.
Nur Agis menegaskan, akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan menggandeng tim pengacara untuk menelusuri akar masalah. Ia juga berencana melayangkan surat pengaduan resmi kepada PMI Pusat.
Sementara itu Ketua Panitia Muskot IV, Deni Arisandi menjelaskan, proses musyawarah telah sesuai prosedur.
Ia menyebutkan dukungan terhadap Nur Agis dari tiga kecamatan, yakni Curug, Cipocok Jaya, dan Taktakan, tidak memenuhi syarat administratif.
Dukungan tersebut, menurutnya, tidak menggunakan kop surat resmi, tidak bernomor, meski sudah distempel dan bermaterai.
“Dalam organisasi berbadan hukum seperti PMI, setiap surat keluar harus memiliki kop surat dan nomor resmi. Keputusan akhirnya diserahkan kepada musyawarah,” jelas Deni.
Deni juga menambahkan voting dilakukan untuk memastikan keputusan diambil secara kolektif. Dari total 8 hak suara, 4 suara menyatakan dukungan terhadap Nur Agis tidak sah, 1 suara menerima, dan 3 lainnya abstain.
Dengan demikian, Adde Rosi menjadi satu-satunya kandidat dan terpilih secara aklamasi.
Diketahui terpilihnya Adde Rosi Khoerunnisa menandai kepemimpinannya yang keempat kali di PMI Kota Serang.
Namun, kemenangan ini tampaknya belum mampu meredam kritik dari berbagai pihak terkait proses Muskot yang dinilai kontroversial.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd