KAB. TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengamankan tiga pekerja seks komersial (PSK) dalam razia di salah satu kontrakan di Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa. Senin (28/11/2022) malam.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, razia ini digelar berdasarkan laporan masyarakat. Masyarakat sekitar resah dengan kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.
“Kami mendapati ada tiga wanita, tim kami juga mendapati alat bukti berupa alat kotrasepsi bekas dan juga beberapa minuman beralkohol,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, razia ini merupakan langkah penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Ketiga wanita tersebut masih di bawah umur. Mereka langsung kami amankan dan bawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” ujarnya.
Guna meminimalisir kegiatan serupa, Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel kontrakan tersebut dan disaksikan oleh RT dan RW setempat.
“Kamar kontrakan ini juga langsung kami lakukan penyegelan yang disaksikan langsung oleh masyarakat sekitar, dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya kegiatan serupa. Allhamdulillah warga masyarakat juga sangat mendukung dengan disegelnya tempat tersebut,” ujar Fachrul.
(Ril/Red)