BANTEN – Pengamat ekonomi digital dan industri kreatif Karim Taslim menyebut banyak pihak yang kini menantikan petunjuk teknis mengenai penggunaan konten YouTube sebagai jaminan atau agunan kredit di bank.
“Ini sebenarnya kabar baik yang kita tunggu-tunggu ya, buat para pelaku industri kreatif ini sesuatu yang sangat menggembirakan tapi kita masih menunggu pelaksanaan dari sisi teknis di perbankan dan fintech juga,” kata Karim saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Praktisi ini menyebut salah satu poin yang dinantikan dari petunjuk teknis tersebut adalah bagaimana pihak bank menghitung nilai atau valuasi dari produk Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
“Kalau kita bicara aset tangible, itu lebih mudah misalnya properti atau kendaraan itu lebih mudah secara valuasi karena selalu ada pembanding tapi kalau bicara HAKI akan lebih susah memberikan valuasi,” ujarnya.
Ia menyakini dunia perbankan Indonesia mampu menyiapkan instrumen untuk menetapkan valuasi atau nilai dari sebuah produk HAKI. Namun, ia mengingatkan konsistensi dari implementasi kebijakan tersebut di lapangan.
“Kalau kita lihat praktik yang terjadi di negara kita kan seperti itu, Bank Indonesia misalnya menurunkan suku bunga, praktiknya di perbankan lambat mengikuti, kadang masing-masing masih berkutat seputar urusan internal di masing-masing bank,” kata dia.
Karim juga menegaskan kemungkinan adanya risiko di setiap instrumen atau produk keuangan karena penggunaan konten atau akun YouTube sebagai jaminan kredit di bank adalah sebuah hal baru dalam perbankan Indonesia.
Salah satu hal yang menarik untuk disimak dalam proses penggunaan akun atau konten YouTube sebagai agunan adalah bagaimana bank bertindak saat terjadi gagal bayar.
“Orang lebih hype karena pemiliknya artis atau publik figur. Kalau itu disita, bank yang take over atau admin, apakah kemudian punya nilai yang sama? Nah itu sesuatu yang masih sangat abstrak,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut konten YouTube sudah bisa dijadikan jaminan pinjaman atau utang ke bank maupun non bank.
Hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli lalu tentang skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. (Red)