Beranda Hukum Komplotan Residivis Curanmor Pandeglang Diringkus

Komplotan Residivis Curanmor Pandeglang Diringkus

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang meringkus 3 orang komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Pandeglang. Ketiganya ditangkap pada Selasa (1/10/2024) lalu di kediamannya masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf menyampaikan ketiga pelaku yang diringkus yakni Yadi Supriyadi (39) warga Kecamatan Bojong, Mansur (35) dan ⁠Amung (35) warga Kecamatan Sindangresmi, Pandeglang.

Kata dia, ketiga orang yang diamankan memiliki peran masing-masing, Yadi bertugas sebagai pencongkel atau pembobolan kendaraan, Mansur bertugas sebagai joki, dan Amung sebagai penadah hasil curian.

“Dari ketiga orang yang kami amankan ada 1 orang yang merupakan residivis kasus yang sama yakni Yadi,” kata Alfian, Senin (7/10/2024).

Berdasarkan keterangan para pelaku sebelum memulai aksinya, mereka terlebih dahulu mencari calon korban dan mengamati situasi daerah sekitar, jika sudah merasa aman mereka langsung melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T yang sudah dipersiapkan.

“Uang hasil penjualannya ini dibagi 2 oleh pelaku dan digunakan untuk keperluan mereka sehari-hari. Mereka biasanya beraksi hanya di Pandeglang tidak di wilayah lain,” jelasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat, 1 buah kunci T dan 3 mata kunci T. “Para pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut, 2 orang kami sangkakan pasal 363 KUHP dan 1 orang pasal 480 KUHP,” tutupnya.

(Med/Red)

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News