Beranda Hukum Komplotan Pencuri Tiang Besi Provider Internet Dibekuk Anggota Polres Serang

Komplotan Pencuri Tiang Besi Provider Internet Dibekuk Anggota Polres Serang

SERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang membekuk komplotan pencuri tiang besi provider internet di Jalan Tasikardi Banten Lama Kelurahan Pamengkang Kramatwatu, pada Jumat (19/1/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kompol Hengki Kurniawan mengatakan, pelaku berjumlah 6 orang berinisial PA (30), SR (26), JM (22), MS (25), FA (24), dan SB (23). Mereka ditangkap di gudang BMZ Galvanizing, yang terletak di Jalan Raya Serang-Pandeglang KM 12, Desa Margatani, Kecamatan Kramatwatu.

“Pelaku melakukan pencurian tiang besi tersebut dengan cara digali dan diangkut menggunakan mobil jenis pick up,” kata Hengki, Selasa (23/1/2024).

Hengki menjelaskan, awalnya pelapor, yang merupakan petugas dari First Media PT. Cipta Karya Technology, menerima laporan bahwa ada mobil pikap warna putih yang mengangkut tiang besi yang berukuran 7 meter sebanyak 8 buah sedang terparkir di pinggir jalan Kramatwatu arah ke Cilegon.

Pelapor kemudian langsung berangkat untuk mengecek ke lokasi tersebut. Namun, ketika dalam perjalanan, pelapor mendapat kabar bahwa mobil pikap tersebut sudah berada di gudang BMZ Galvanizing.

Setelah sampai di gudang tersebut, pelapor langsung mengecek tiang besi yang ada pada mobil losbak. Benar saja, tiang besi tersebut adalah milik First Media.

Pelapor kemudian mengecek kembali ke lokasi di Jalan Tasikkardi. Benar saja, tiang besi milik First Media sudah tidak ada.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 tiang besi provider, 1 unit mobil jenis pick up merek Daihatsu grand max warna putih, dan 1 buah linggis,” kata Hengki.

Hengki menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan perbuatan berlanjut. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 9 tahun. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News