Beranda Hukum Komplotan Pencuri Besi Pabrik di Cikande Dibekuk Polisi

Komplotan Pencuri Besi Pabrik di Cikande Dibekuk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

KAB. SERANG – Tiga pelaku komplotan maling besi diringkus polisi. Pencurian itu terjadi di PT Sony Mandiri Sejahtera (SMS) yang berada di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Kapolsek Cikande Kompol Andi Kurniawan mengatakan penangkapan bermula dari laporan pihak perusahaan yang kehilangan sejumlah besi di area gudang dan beberapa kejanggalan yang terjadi. Salah satu petugas di pabrik juga sempat menemukan adanya tiga orang sedang menaikkan besi ke mobil bak terbuka.

“Dari informasi itu personil Unit Reskrim kemudian bergerak. Dan pada Minggu (20/8/2023) malam, petugas mencurigai beberapa orang tengah menaiki besi ke atas kendaraan bak terbuka,” ungkap Kapolsek, Selasa (22/8/2023).

Usai dilakukan penyelidikan, polisi menangkap 3 dari 6 pelaku yang berinisial NA, AA, dan AR. Dari ketiganya juga ditemukan 4 batang besi corner hasil curian yang disembunyikan di kebun pisang milik warga.

“Tiga dari 6 pelaku berinisial NA, AA dan AR berhasil kita amankan berikut barang buktinya empat batang besi corner dengan berat hampir 200 kg,” kata Andi.

Andi menjelaskan dalam penyergapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Cikande, 3 pelaku berhasil ditangkap. Sedangkan 3 lainnya kabur dengan membawa sejumlah besi hasil curian.

“Dari pengakuan tiga pelaku yang ditangkap, pelaku semuanya berjumlah enam orang. Tiga lainnya berhasil melarikan diri dan membawa 2 batang besi menggunakan mobil,” jelasnya.

Para pelaku mengaku menggasak besi yang ada di workshop perusahaan lalu menyimpannya di lokasi yang berada di sekitar area pabrik. Saat situasi terlihat aman, mereka membawanya dengan mobil bak terbuka.

“Para pelaku tidak langsung membawa barang hasil curian, melainkan dipindahkan terlebih dahulu dan kemudian diambil saat malam hari menggunakan mobil,” jelasnya.

Baca Juga :  Nyambi Edarkan Sabu, Buruh di Tangerang Ditangkap Polisi

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News