TANGERANG – Sebanyak 8 orang komplotan spesialis pencuri sepeda motor (Curanmor) di wilayah Tangerang dibekuk polisi.
Para pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing dalam melakukan aksinya. Tersangka R, J, H, dan RS sebagai pelaku pencurian. Kemudian tersangka DM, A, D, dan W sebagai pelaku penadah barang hasil curian.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, para tersangka mencuri motor dengan cara merusak lubang kontak menggunakan kunci letter T.
“Para tersangka ini operasinya itu di wilayah Kabupaten Tangerang yah, seperti di daerah Kecamatan Cikupa, Tigaraksa, dan Jayanti,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).
Ia menerangkan, setelah mendapatkan barang hasil curiannya, para tersangka menjualnya ke penadah yang masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari penangkapan terhadap para pelaku, pihak kepolisian menyita sebanyak 13 unit sepeda motor. Belasan sepeda motor tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya.
“Saat ini kami juga terus mengejar tersangka lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka R, J, H, dan RS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Sedangkan tersangka DM, A, D, dan W dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(Ihy/Red)