KAB. SERANG – Unit Reserse Brimob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serang Kabupaten yang dipimpin Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP David Adhi Kusuma dan Kanit Resmob Iptu Priyanto berhasil meringkus komplotan pencurian sepeda motor bersenjata api pada Kamis (27/5/2021).
Komplotan tersebut terdiri dari empat tersangka yakni tiga warga Kabupaten Lampung Timur J (35), US (45) dan HF (27). Sementara satu orang berinisial DJ (32) yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang.
Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan pencurian sepeda motor yang terjadi berturut-turut dalam waktu dekat di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten.
Adapun korban pencurian sepeda motor tersebut adalah Ismawati (21) warga Kecamatan Cibeber, Kabupaten Serang, Sarkiman (27) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dan Agus (79) warga Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang.
“Diduga para pelaku ini mencuri sepeda motor tersebut dengan cara merusak lubang kunci kontak sepeda motor atau dengan menggunakan alat kunci palsu. Rata-rata sasarannya itu kendaraan yang terparkir di teras atau garasi rumah,” ujarnya pada BantenNews.co.id, Jumat (28/5/2021).
Para tersangka yang diduga melakukan pencurian dan ada yang berperan sebagai penadah berhasil dibekuk pada Kamis (27/5/2021) sekitar pukul 05.30 WIB di dalam rumah warga Kampung Parakan, Desa Banyumas, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit senjata api rakitan jenis pistol warna silver lengkap dengan 6 amunisi aktif kaliber 9ml yang diduga senjata api rakitan tersebut kerap kali dibawa ketika melakukan kejahatan.
Selanjutnya ditemukan barang bukti yaitu berupa 1 lembar STNK atas nama Sarkiman, 4 mata kunci letter T, 1 buah gagang letter T warna hitam, 1 buah senter warna hitam, 1 buah obeng, 1 kunci motor dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna silver milik Sarkiman yang hilang.
Saat diinterogasi, salah satu pelaku yaitu J (35) mengaku sudah melakukan aksinya di 15 tempat kejadian perkara.
“Ya ada 15 TKP menurut pengakuannya dan itu tersebar di wilayah Serang dan Pandeglang,” kata David.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP jo 56 KUHP, 480 dan 481 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
(Nin/Red)