KAB. SERANG – Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang, Qurrota Akyun menanggapi vonis bebas terdakwa pencabulan anak kandung berinisial S (45), asal Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam, terhadap putusan bebas yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang hari ini,” kata Qurrota kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Menurut Akyun, vonis itu tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak yang diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Menurut dia, vonis itu tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat.
“Kami menyoroti beberapa hal penting yang menjadi dasar keprihatinan kami, pertama adanya perdamaian antara korban dan pelaku, pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan narasi cemburu terhadap Ibu Tiri,” imbuhnya
Akyun menjelaskan, bahwa penyelesaian kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan. Proses mediasi tidak boleh digunakan untuk menghentikan proses hukum, meringankan, atau penghapusan tanggungjawab pidana.
“Keputusan ini mencederai upaya perlindungan hukum bagi korban dan menimbulkan preseden buruk dalam penanganan kasus serupa,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Akyun, kekerasan seksual terhadap anak bukanlah delik aduan, melainkan delik biasa. Sehingga pencabutan BAP tidak membatalkan kewajiban Aparat Penegak Hukum untuk menyelesaikan perkara.
“Komnas Perlindungan Anak menegaskan bahwa hak anak untuk mendapatkan keadilan tidak boleh diabaikan, dan pencabutan BAP tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan posisi korban dalam proses hukum,” tambahnya.
Akyun juga mendorong Kejari Serang agar segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung demi keadilan bagi korban.
“Kami mendorong untuk dilakukan kasasi atas putusan bebas ini,” pungkasnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo