SERANG– Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten ikut merespon vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang kepada Agus bin Suta (30), terdakwa pembunuhan anaknya yang masih berusia 3 tahun.
Ketua Komnas PA, Hendry Gunawan mengatakan, putusan majelis hakim dinilai tepat dalam menegakan keadilan, sekaligus memberi pesan tersirat kepada masyarakat bahwa kejahatan kepada anak tidak bisa ditoleransi dan harus dianggap kejahatan berat.
“Kami mendukung penuh putusan ini, mengingat perbuatan terdakwa adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi anak dan nilai-nilai kemanusiaan,” kata Hendry Gunawan, Jumat (25/1/2025) kemarin.
Kata Hendry, pihaknya sepakat dengan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan tidak adanya keadaan meringankan bagi Agus. Tindakan Agus yang dinilai nir empati, tidak memiliki kontrol moral, dan penghormatan pada nilai-nilai kemanusiaan juga dinilai jadi telaah yang baik dari hakim.
Perbuatan Agus juga dianggap mencederai peran orang tua yang seharusnya menjadi pelindung utama anaknya. Keberadaan Agus jika dibiarkan mendapat hukuman ringan, akan menjadi ancaman bagi keluarganya yang lain, dan masyarakat.
“Hukuman mati atau hukuman seumur hidup adalah vonis yang tepat untuk pelaku kejahatan berat terhadap anak, terutama dalam lingkup keluarga. Selain memberikan efek jera, langkah ini menegaskan bahwa hukum berpihak pada anak sebagai pihak paling rentan,” ujar Hendry.
Diketahui sebelumnya, Agus merupakan terdakwa pembunuhan anaknya yang berusia 3 tahun di Ciomas, Kabupaten Serang telah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada Kamis (23/1/2025).
Agus membunuh anaknya yang masih balita pada 18 Juni 2024 lalu. Saat itu Agus pulang ke rumah sekira pukul 12.00 WIB.
Saat sampai rumah, Agus lalu tidur di kamar bersama istri dan anaknya yang berusia 3 tahun. Sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa terbangun dan melihat istri dan anaknya tertidur pulas. Seketika juga muncul di benak Agus untuk menghabisi nyawa anaknya.
Setelah membunuh anaknya, terdakwa melarikan diri ke arah sawah dan perkebunan warga. Agus kemudian ditangkap oleh Polisi beberapa jam setelah kabur.
Dari hasil pemeriksaan psikologi, selain riwayat penggunaan napza, kecerdasan Agus juga berada di bawah rata-rata orang pada umumnya.
Agus juga sempat kabur dari sel Mapolresta Kota Serang pada 25 Juli lalu. Ia kabur sekira pukul 06.20 WIB, ketika petugas piket baru saja membersihkan lingkungan.
Polisi baru tahu tahannya kabur setelah diberi tahu oleh tahanan lainnya. Empat hari kemudian terdakwa berhasil ditangkap kembali oleh Polisi di wilayah pegunungan di Desa Wangun, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi