Beranda Komunitas Komnas Haji dan Umroh Setuju Kebijakan Diambil Menteri Agama

Komnas Haji dan Umroh Setuju Kebijakan Diambil Menteri Agama

Ketua Komnas Haji dan Umroh Mustolih Siradj.

 

TANGERANG – Komnas Haji dan Umrah apresiasi keputusan Menteri Agama untuk membatalkan pemberangkatan Haji Tahun 2020. Pasalnya, dengan begitu telah menyelamatkan ribuan jiwa jamaah dan petugas haji terhindar dari pandemi Covid-19.

Ketua Komnas Haji dan Umroh Mustolih Siradj mengatakan pengambilan kebijakan menteri agama dinilai tegas membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia dengan diperkuat Keputuan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M yang terbit hari ini, Selasa tertanggal 2 Juni 2020.

“Saya mengapresiais setinggi-tinggi sikap tegas Menteri Agama karena yang begitu memprioritaskan keselamatan jemaah dari pada kepentingan-kepentingan lainnya, utamanya dari aspek ekonomi,” ujar Mustolih kepada BantenNews.co.id, Selasa (2/6/2020).

Sebab, Negara Indonesia mendapat porsi jemaah haji sebanyak 221 ribu orang, menurut dia, sangat perlu dilidungi keselamatan dan keamananya oleh pemerintah.

“Terlebih terbitnya keputusan ini juga tidak lagi menunggu pengumuman resmi dari pemerintah Arab Saudi yang sampai dengan hari ini belum juga menyampaikan sikap resminya terkait jadi tidaknya prosesi penyelenggaraan ibadah haji,” tandasnya.

Dosen Fakultas Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu menilai Menteri Agama sebagai pembantu Presiden berani melawan arus dan mengambil keputusan yang sangat tidak popular.

Sebab persoalan haji adalah persoalan yang sangat sensitif karena penyelenggaraan ibadah haji bagi ummat Islam adalah jalan untuk aktualisasi menyempurnakan rukun Islam kelima sehingga bisa memicu polemik dan kontroversi.

Menurut dia, penyelenggaraan ibadah haji Indonesia adalah kegiatan mega kolosal yang melibatkan ratusan ribu orang dan biaya kurang lebih Rp14 trilyun/per musim. Di dalamnya ada banyak kepentingan, termasuk kepentingan ekonomi. Maka wajar bila nanti ada pihak-pihak yang tidak sepemikiran dengan kebijakan Menag ini.

“Apalagi dengan jemaah hajinya, dengan adanya kebijakan pembatalan ini maka langkah untuk menuju tanah suci otomatis tertunda harus menunggu tahun depan. Yang jelas kebijakan ini memiliki konsekwensi waitisng list jemaah akan semakin panjang dan menambah waktu,” terang Mustalih.

Meski begitu, ia meminta masyarakat secara bersama-sama tetap harus mencermati dan mengawal Kementerian Agama atas konsekwensi dari kebijakan tersebut. Khususnya menyangkut pengelolaan dan transpransi pengembalian biaya kepada jemaah yang batal berangkat

“Demikian pula dengan berbagai dokumen penting jemaah seperti paspor agar dikembalikan sebagaimana mestinya. Jangan sampai ada calon jemaah yang dirugikan,” ujarnya.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News