SERANG – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP Komisi X, Sofyan Tan menanggapi kasus korupsi PIP SD di Kota Serang yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah SDN Kesaud dan seorang mantan guru. Ia membantah adanya potongan bagi siswa penerima PIP.
Sofyan membantah adanya potongan 60 persen untuk sekolah dan 40 persen untuk anggota DPR RI. Katanya apabila terjadi pemotongan, hal itu sudah jadi pelanggaran pidana karena semestinya uang PIP langsung masuk ke rekening penerima.
“Itu nggak boleh, itu pidana. Saya nnggak tau (terkait kasus korupsi PIP) nggak boleh ada potongan,” kata Sofyan usai kunjungan kerja DPR RI Komisi X ke Pemkot Serang.
Saat ditanya mengenai adanya keterlibatan seorang tenaga ahli DPR RI Komisi X dari Fraksi PKB bernama Sandi Supyandi, dirinya mengatakan tidak mengetahuinya. Tapi Sofyan menjelaskan tidak mungkin uang itu bisa dikorupsi apabila tidak ada kerja sama antara pihak sekolah dan pihak dari komisi X.
Ia menekankan hanya saat pandemi saja dana PIP bisa dihimpun secara kolektif kepada kepala sekolah terlebih dahulu. Saat ini dana sudah langsung masuk ke rekening penerima tanpa adanya pemotonga.
Baca juga: Mantan Kepsek dan Guru SDN di Kota Serang Didakwa Korupsi PIP Rp1,3 Miliar
“Jadi kalau terjadi pemotongan itu pasti ada kerja sama antara pihak sekolah dengan mungkin staf ahli dari anggota dewan. Tapi secara prinsip uang itu nggak bisa dicairkan karena hanya bisa dicairkan oleh si anak sama orangtuanya jadi jelas itu tidak akan terjadi kalau tidak ada kerja sama. Anggota DPR mana mau uang segitu Rp450 ribu gimana sih,” imbuhnya.
Sofyan mengatakan terkait permasalahan tersebut biar pihak berwenang saja yang saat ini mengurusi hal tersebut. Sebagai antisipasi dirinya menekankan penting untuk memperbaiki permasalahan etika dan moral agar kejadian itu tidak terulang terus menerus lagi.
“Kalau sudah melanggar uang APBN diambil untuk kepentingan pribadi itu sudah jelas ga bener. Jadi salah siapa?moralitas kita yang harus diperbaiki,” pungkasnya. (Dra/red)