Beranda Pemerintahan Komisi VII DPR RI Gandeng BIG Terapkan Konsep Satu Peta di Lebak

Komisi VII DPR RI Gandeng BIG Terapkan Konsep Satu Peta di Lebak

Dalam upaya mendukung pembangunan daerah, Komisi VII DPR RI yang bergelut dalam bidang energi, riset, teknologi, dan lingkungan hidup menggandeng Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk menerapkan konsep satu peta di Kabupaten Lebak. (Fotografer - Ali/BantenNews.co.id)

LEBAK – Dalam upaya mendukung pembangunan daerah, Komisi VII DPR RI yang bergelut dalam bidang energi, riset, teknologi, dan lingkungan hidup menggandeng Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk menerapkan konsep satu peta di Kabupaten Lebak.

Melalui Desimetasi informasi geospasial untuk mendukung pembangunan daerah, anggota Komisi VII DPR RI, Anda menjelaskan keberadaan BIG ini nantinya akan menerapkan konsep satu peta di Kabupaten Lebak, dimana seluruh konsep tata ruang yang dicantumkan kedalam masing-masing peta baik itu sektor pertanian, pembangunan infrastruktur, pariwisata, industri, dan lain-lainnya akan digabungkan dan dimuat ke dalam satu peta saja.

Menurutnya, BIG mempunyai peran yang penting dalam membantu pembangunan di setiap daerah. Anda mengharapkan, dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat menghindari tumpang tindihnya konsep tata ruang.

“Geospasial ini memiliki peran yang sangat membantu dalam menyelesaikan tata ruang di suatu daerah, dimana adanya komunikasi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam hal konsep pembangunan,” ujar Anda saat menghadiri Desimetasi Informasi Geospasial untuk mendukung pembangunan daerah, pada Senin (20/8/2018) bertempat di Jalan Jendral Sudirman No.807, Narimbang Mulia, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Sementara itu, Kepala Pusat Jaring Kontrol Geodesi dan Geodinamika Badan Informasi Geospasial, Antonius Bambang Wijanarto menjelaskan tujuan dari Geospasial sendiri adalah menyajikan suatu informasi mengenai Geopisial, dengan menyajikan suatu peta yang letak koordinatnya sama antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

“Setiap pemda itu wajib mengeluarkan tata ruang daerah, yang nanti akan disinkronkan dengan konsep tata ruang milik pemerintah pusat,” ujarnya.

Dikatakannya, dengan menerapkan konsep satu peta, pemerintah daerah (Pemda) dapat membuat konsep tata ruang yang lebih signifikan untuk beberapa tahun kedepan.

Baca Juga :  Tarik Investor, Pemkab Pandeglang Kembali Revisi RTRW

“Seiring dengan waktu pasti akan ada perubahan-perubahan baik itu dari segi pembangunan infrastruktur maupun perkembangan penduduk. Dengan adanya perubahan tersebut, tata ruang dikonsep untuk Lima tahun ke depan, sehingga hal tersebut akan dapat kita arahkan,” ungkapnya.

Sekretaris Bappeda Lebak, Yosef Holis mengatakan, sangat menyambut adanya partisipasi BIG dalam program pembangunan daerah di Kabupaten Lebak.

Menurutnya, dengan adanya BIG dapat menghindari konflik-konflik intersektoral antara sektor pertanian, pertambangan, ataupun sektor lainnya dalam hal tata ruang.

“Dengan menerapkan konsep satu peta, yang biasanya setiap sektor membuat peta sendiri, dapar direkap oleh BIG untuk dijadikan satu peta, sehingga dapat menghindari konflik antar sektoral,” katanya. (Tra/Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News