SERANG – Komisi V DPRD Banten menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanganan Covid-19 belum begitu mendesak. Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk mempertimbangkan kembali usulan tersebut sebelum nantinya disahkan menjadi paraturan daerah (Perda).
Diketahui, beberapa waktu lalu, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengusulkan Raperda pencegahan dan penanganan Covid-19. Rancangan aturan itu bertujuan untuk melondungi masyarakat dari ancaman virus corona.
Ketua Komisi V DPRD Banten, M Nizar menilai perda penanganan Covid-19 di Banten belum begitu diperlukan. Dirinya beralasan, saat ini penyebaran virus asal Tiongkok tersebut sudah mengalami penurunan, bahkan pada Desember mendatang akan digulirkan vaksin.
“Saya meminta agar Raperda Covid-19 untuk dipertimbangkan sebelum disahkan menjadi Perda,” kata Nizar saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).
Lebih lanjut, Nizar mengatakan, alasan lain belum diperlukannya perda karena sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penanganan dan penegakan protokol kesehatan Covid-19.
“Kita melihat kondisi Pandemi Covid-19 sudah mulai membaik. Rata-rata sudah oranye dan ada yang kuning, negara (juga) sudah menyiapkan vaksin, dan kami mendengar bahwa untuk Banten sudah ada kuota,” katanya.
“Apalagi yang mau diatur kalau persoal mempidanakan tentu masih ada cara yang lebih baik ketimbang untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Ini bukan kasus kriminal yang perlu kita atur pemidanaan ini pelanggaran rendah tentu kita bisa melakukan penerapan yang efek jera,” sambungnya.
Nizar juga berharap, terkait dengan kuota vaksin agar lebih difokuskan kepada garda terdepan yang turun ke lapangan dan juga tenaga pendidik.
“Terkait dengan kuota vaksin komisi lim berharap difokuskan kepada pihak yang terjun ke lapangan, para pendidik, kemudian guru ponpes. Apalagi kuota yang kita dapatkan hampir 75 persen itu lebih dari cukup,” ujarnya.
(Mir/Red/SG)