SERANG – Komisi V DPRD Banten menilai perlu dilakukan perbaikan terhadap aplikasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK/SKh se Provinsi Banten tahun ajaran 2020/2021.
Sekretaris Komisi V DPRD Banten, Fitron Nur Ikhsan menjelaskan berdasarkan hasil kajian, pihaknya menemukan sejumlah potensi yang dapat menjadi kendala dalam PPDB 2020.
“Pertama, website PPDB dapat menerima pendaftar (valid) meski data tidak lengkap. Ini berpotensi diisi pendaftar yang ingin merusak kemurnian pendaftar lain,” kata Fitron, Kamis (4/6/2020).
Kedua, lanjut Fitron, PPDB SMA/SMK/SKh dimulai sebelum pengumuman kelulusan SMP, sehingga berakibat pemborosan biaya dan tenaga serta efisiensi. Ketiga, aplikasi yang tidak mengikuti juknis.
“Akibanya, peserta luar zonasi bisa daftar di jalur zonasi (valid), bahkan ada yang daftar di dua jalur dalam zonasi pun bisa submit,” paparnya.
Keempat, panitia sekolah hingga saat ini tidak memiliki kewenangan apapun. “Termasuk jika ada keluhan peserta yang salah pilih jalur karena tidak bisa mengedit termasuk peserta karena sudah bisa langsung submit,” katanya.
Kelima, lanjut Fitron, pihaknya menilai perlu revisi besar terhadap aplikasi yang patut diduga dapat mengganggu keberhasilan PPDB dan menimbulkan konflik pasca pengumuman nanti yang akan berakibat munculnya banyak gugatan masyarakat.
Terakhir, surat domisili boleh dibuat oleh RT/RW dilegalisir oleh kelurahan, Fitron menilai, hal ini bertentangan dengan aturan kependudukan masih diakomodir di sana.
“Ini juga potensi rawan. Harus ada kepedulian Disdukcapil ikut ambil bagian dalam sosialisasi dan membantu mengatasi potensi mengurangi kecurangan yang mungkin bisa muncul,” kata Fitron. (Tra/MIR/Red)