CILEGON – Insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Protokol Kota Cilegon, pada Minggu (2/3/2025), yang mengakibatkan seorang pemotor secara tewas mengenaskan mendapat sorotan dari Komisi IV DPRD Cilegon.
Diketahui, korban berinisial ANM, warga Lingkungan Krenceng, Citangkil, Kota Cilegon itu terlindas oleh truk tronton yang dikendarai oleh Yadi, warga Lingkungan Sukamaju, Kecamatan Purwakarta.
Sorotan terkait laka lantas tersebut disampaikan oleh Komisi IV DPRD Cilegon dalam rapat internal bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon di ruang kerja komisi, Kamis (6/3/2025).
“Itu menjadi sorotan kami, supaya Dishub membuatkan aturan yang lebih tegas lagi terhadap pengguna atau pengusaha angkutan truk. Agar jam batas waktu yang sudah ditentukan itu agar dievaluasi karena ini menyangkut keselamatan warga,” kata Wakil Ketua Komisi IV, Ahmad Aflahul Aziz.
Untuk menegaskan hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Cilegon Saiful Basri menambahkan, selain memperketat batas waktu, ia juga mengusulkan agar ada larangan bagi kendaraan besar seperti truk tronton atau trailer melewati Jalan Protokol.
“Walaupun bicara regulasi jam, karena seperti kendaraan trailer itu kan sangat panjang dan risiko kecelakaannya sangat tinggi. Kalau bisa ada pengecualian untuk kendaraan-kendaraan panjang seperti trailer kalau boleh jangan masuk ke akses kota,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Cilegon Heri Suheri mengungkapkan, pihaknya juga telah mengusulkan pembatasan jam operasional bahkan hingga penutupan Jalan Protokol dari kendaraan berat.
Usulan itu telah disampaikan kepada sejumlah instansi terkait seperti Satlantas Polres Cilegon, BPTD Perhubungan Darat, BPJN Kementerian PUPR, serta Dishub Provinsi.
“Kami sepakat ada tambahan jam pengaturan, bahkan ada opsi penutupan penuh untuk jalan nasional di pusat Kota Cilegon. Semua peserta rapat sepakat, untuk diusulkan ke Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Lantaran Jalan Protokol itu berstatus Jalan nasional, Dishub Kota Cilegon bakal segera diusulkan kepada Pemerintah Pusat.
Penulis : Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd